Diduga Halangi Saat Meliput Kasus Pengukuran Tanah Bersengketa, Wartawan Lapor Polisi

Jawa Timur166 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA. NEWS – Prilaku kasar dan arogan terhadap wartawan oleh oknum pejabat pemerintahan kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang wartawan Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur yang tengah melakukan tugas Peliputan terkait
pengukuran tanah awal dari hak kepemilikan Sura’ i Desa Patemon Kecamatan paKuniran Kabupaten Probolinggo. Sebelum nya keluarga dari Sura’i yang meminta sendiri kepada Awak media INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur, untuk mengawal terkait pengukuran tanah milik Sura’i. Sabtu, (16/10/2021).

“Saya minta tolong pak dodon kawal terkait pengukuran tanah milik keluarga kami, milik Kakek Saya Sura’i jam 08.00 Sabtu 16 Oktober 2021,” Kata Moh Saru kepada wartawan media Indoglobe.News.

Kejadian berawal ketika saat melakukan peliputan ditempat pengukuran tanah milik Sura’i, wartawan Indoglobe.News dari Biro Kabupaten Probolinggo, Haryanto Dodon (45) hendak menyikapi tentang pengukuran tanah milik keluarga Sura’i.

Saat itu saya sedang meliput dilahan yang mau diukur, PJ Kepala Desa Pakuniran dikonfirmasi lewat telepon seluler menyuruh datang kepada Wartawan Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur untuk meliput kegiatan tersebut,

Saat peliputan proses pengukuran tanah Tiba tiba PJ Kepala Desa Patemon, Ribut. melarang keras untuk melakukan peliputan ataupun merekam Video, dengan nada keras kepada awak Media INDOGLOBE-NEWS, 

“Tolong saya tidak suka rekam rekam kayak ini.saya tidak suka,’ Kata PJ Kepala Desa Patemon Ribut. Hal itu juga dibenarkan oleh beberapa orang warga yang pada saat itu di tempat kejadian. Saat melakukan peliputan disaksikan beberapa saksi yang melihat dan yang mendengar, beberapa saksi ditempat kejadian, Mohamad Saru (saksi),Satini (saksi) dan Muhamad Sahirudin (saksi). Salah satu saksi yang melihat dan mendengar perlakuan PJ Kepala Desa Patemon, Ribut sampai marah dan tidak etis. Mengatakan ” Liput saja pak, rekam PJ Ribut.” Ungkap Sutini.

Atas kejadian yang menimpa Kepala Biro Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur, dan atas kejadian yang menimpa anggota Wartawan Media Indoglobe.news. Kepala Perwakilan Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur, akan melaporkan tindakan arogan oknum PJ Kepala Desa Patemon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo dengan bukti rekaman video dan para saksi.

PJ Kepala Desa Patemon, Ribut. Tidak Memahami Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendapat Kepala Perwakilan Jawa Timur, Aa Saeful Rahman setelah melihat rekaman video dan laporan saksi yang dikirimkan Anggota/Biro Probolinggo Menurutnya, “sikap arogan dan kata-kata kotor yang dilakukan PJ Kepala Desa Patemon, Ribut. Kepada jurnalis Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur, selaku kepala desa dia tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat pemerintahan. Dan di dalam perlakuan nya itu sangat jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 199 tentang Pers,”

“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas Aa Rahman, panggilan akrab AAK di kantornya Sabtu, (16/10/2021).

Aa Rahman mengatakan, “ kami akan melaporkan oknum PJ kepala desa itu ke Polres Probolinggo, bahkan ke Dewan Pers kalau diperlukan. Karena selama ini intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis tidak ada yang kebal hukum.” ujarnya.
[6/1 18.18] Aa rachman: Sementara itu, salah seorang warga berinisial Muhamad Sahirudin menjelaskan kepada Indoglobe.news, “memang PJ Kepala Desa Patemon sikapnya arogan dan tidak be etika dan seolah olah menghalangi pekerjaan seorang wartawan,”. Jelasnya.@. bersambung……