Diduga Ada Oknum Ngaku Bisa Amankan Kades dari Kasus Dugaan Pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro

BOJONEGORO, TALIGAMA.COM – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyebutkan adanya rumor beredar perihal oknum tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab mengaku bisa mengamankan para kepala desa dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, meminta agar para kepala desa tidak mudah percaya dan sebaiknya mengabaikan saja, apalagi mengaku suruhan dari Kejaksaan.

“Apapun bentuknya, Jika ada yang telepon mengaku suruhan dari kejaksaan yang bisa mengamankan para kepala desa dari dugaan korupsi pengadaan mobil siaga, tolong hiraukan saja dan abaikan,” katanya Kasi Pidsus , Kamis (07/03/2024).

Salah satu indikatornya ialah semakin banyak kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, yang mengembalikan cash back melalui kejaksaan setempat. Namun kemudian muncul kabar ada oknum yang belum diketahui kejelasannya mencoba memanfaatkan situasi.

“Saya mendengar ada beberapa desa ada yang ditelepon oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan saya dan Pak Kajari untuk meminta uang sebesar Rp15 juta,” ujarnya.

Dengan adanya pengembalian cash back dari para kades yang saat ini semakin banyak, Aditia merasa khawatir hal itu dijadikan kesempatan oleh oknum-oknum untuk meminta sejumlah uang mengatasnamakan kejaksaan.

“Jika ada oknum yang meminta uang maupun mengaku bisa mengamankan kasus mobil siaga, tolong dicatat namanya siapa dan sampaikan kepada pihak kejaksaan sesegera mungkin,” tegas Aditia.

Pihak kejaksaan tidak ada suruhan untuk mengambil atau menitipkan cash back dari kades. Menurutnya para kepala desa selama ini datang sendiri secara langsung mengembalikan cash back ke kejaksaan.

“Saat uang diserahkan pun diberikan tanda terima untuk kemudian kami teruskan ke rekening uang sitaan kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelum naik tahap penyidikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan. Berbelit-belit Nya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.

“Secepatnya akan kita tuntaskan, karena kasus ini telah ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Kajari Bojonegoro, Muji Martopo.

Pengungkapan dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa ini telah berjalan hampir setahun. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

Ada 50 saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa. Puluhan saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan mulai dari Kepala Desa, Tim Pelaksana, dan Camat.

Beberapa para pejabat teras Pemkab Bojonegoro pun tak luput dari pemeriksaan, (YT)