PEMALANG, TALIGAMA.COM –
Hasil temuan di lapangan awak media mencurigai adanya penyimpangan bisnis online yang di lakukan oleh warga Cibuyur, Kecamatan Warungpring. Kabupaten Pemalang inisial FTR alias DMS. Rabu (03/07/2024)
Adapun bisnis online tersebut belum di ketahui pasti, apakah bisnis perjudian atau yang lain.
Rumah Kediaman Pelaku
Berdasar keterangan dari warga masyarakat yang pernah terlibat langsung dengan bisnis yang di jalankan FTR alias DMS yang tidak mau di sebut identitasnya mengatakan tugas dari mereka hanya memperbanyak akun WA semaksimal mungkin.
Padahal sudah jelas dalam UU hal tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum yaitu : memindahkan atau mentranfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Menyalin Data Pribadi Tanpa Hak yang dimaksud “data dalam ponsel dan flashdisk” dalam data pribadi berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU 19/2016.
Data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:
1.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
2.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
3.Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasar informasi di lapangan bahwa FTR alias DMS memerintahkan para karyawannya untuk memperbanyak akun WA semaksimal mungkin, tetapi mereka tidak mengetahui kegunaan akun tersebut.
Dalam keterangan di atas bahwa memperbanyak akun WA sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum, karena secara tidak langsung FTR alias DMS dengan sengaja menggunakan data milik orang lain dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara.
Bisnis tersebut sangat menggiurkan sehingga banyak pemuda turut serta menjadi karyawan FTR alias DMS, mereka tertarik dengan hasil yang fantastis setiap minggunya kisaran 1 juta hingga 5 juta, dengan pekerjaan yang tidak melelahkan, hanya aktifasi akun WA sebanyak mungkin.
Saat awak media datang ke kediaman FTR alias DMS, yang bersangkutan hanya menjawab melalui WA dengan kalimat bahwa FTR alias DMS sedang sibuk.
Saat di klarifikasi balik lewat WA FTR alias DMS sudah memblokir WA awak media.
Berdasar informasi di lapangan Kepala Desa/Lurah setempat YYK mengetahui adanya bisnis menyimpang tersebut, di wilayahnya.
Bersambung….. (DW TGN & DNY DA)