DI DUGA LIMBAH B3 BATAMTEX MERESAHKAN WARGA SEKITAR

SEMARANG, TALIGAMA.COM, – 26 September 2024. Warga Gedang anak dan sekitarnya merasa resah dengan adanya pembuangan limbah secara bebas dan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Limbah yang di duga bersumber dari pabrik konfeksi BATAMTEX yang melintas melalui saluran pembuangan warga (selokan), di permukiman warga sekitar sangat meresahkan, karena dampak negatif dari limbah B3 tersebut.
Seorang warga inisial H menjelaskan bahwa limbah B3 yang melintas di permukiman penduduk sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

H menjelaskan kepada awak media bahwa bahwa bau limbah tersebut sangat menyengat, mengakibatkan mual dan pusing, dan libah tersebut merusak lapisan tanah yang terkontaminasi limbah B3 dari pabrik BATAMTEX.

Masyakat berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BATAMTEX, tetapi tidak menemukan jalan penyelesaian, pihak BATAMTEX masih tetap menjalankan kegiatan membuang limbah B3 dengan melanggar ketentuan aturan pengolahan limbah B3.
Masyarkat berharap ada pihak yang dapat membatu memediasi antara masyarakat dengan pihak BATAMTEX, agar masalah limbah B3 ini dapat terselesaikan dengan baik.

Dony Wahyudi selaku sekretaris satgassus Jawa Tenggah, di temui awak media di MAKO DPD SATGASSUS GRIB JATENG, Jl. Kapten Komodor Laut Yos Sudarso. mengatakan kesanggupannya untuk menjadi mediator bila di minta oleh masyarakat setempat, setelah mendapat ijin dari Pimpinan.

Membuang limbah cair berbahaya tanpa pengolahan dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem dan membunuh organisme yang hidup disana.

Masyarakat berharap pemerintah setempat agar dapat menjadikan masalah ini sebagai prioritas dalam penyelesaian.

Bila memang dugaan tersebut terbukti berarti BATAMTEX telah melakukan perbuatan melawan hukum, dapat di jerat dengan pasal Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Bersambung… (Team Jurnalis)