Demi Cap Jie Kie Warga Pocongan Sukowono Teg Gadaikan Motor Temannya

JEMBER, TALIGAMA NEWS – Tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi (P 2813 VU) pelaku SB (45) Pocangan, serta kendaraan atau barang bukti berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sukowono, Selasa (05/04/22).

Sebelumnya korban telah melaporkan ke pihak berwajib 02 April 2022, respons cepat dari anggota Reskrim Polsek Sukowono untuk mengungkap kejadian tersebut perlu diacungi jempol, hanya hitungan hari akhirnya bisa membekuk pelaku.

Awak media mengkonfirmasi kepada pihak Polsek melalui Aipda Beny Wicaksono, Kanit Reskrim Polsek Sukowono terkait adanya penangkapan seorang pelaku yang di duga telah dengan sengaja melakukan penipuan atau penggelapan.

Beny menjelaskan kronologi awal kejadian, “semula pelaku mendatangi rumah korban dan bermaksud untuk meminjam kendaraan korban untuk menjemput istrinya, korban yang merasa keberatan akhirnya menyerahkan kendaraannya beserta STNK ,di karenakan pelaku memastikan hanya 2 jam meminjam kendaraan”, jelasnya.

Namun tersangka tidak berangkat menjemput istrinya melainkan menuju lapangan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan. Sampai disana tersangka menelpon temannya bernama Holip menanyakan apakah bisa menggadaikan sepeda motor, dan naasnya temannya menyanggupi keinginan pelaku.

“Kendaraan R2 berhasil di gadaikan dengan nominal senilai Rp. 2.125.000 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Uang hasil gadai tersebut selanjutnya digunakan untuk bermain judi capjie kie di wilayah Kecamatan Pujer”, lanjut Beny.

Kasus ini membuat korban mengalami kerugian dan dikenakan pasal 378 sub 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.(humas/red)