CIANJUR, TALIGAMA.NEWS – Setelah dinilai buruk dari sisi keterbukaan informasi, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Cianjur kembali menjadi sorotan dengan adanya dugaan kejanggalan anggaran kesehatan mencapai Rp7.562.011.700.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Tak hanya BPJS, sambung Anton, terkait dugaan tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur juga turut menjadi sorotan.
Ia memaparkan, dugaan kejanggalan anggaran kesehatan yang mencapai Rp7.562.011.700 terbagi menjadi dua kegiatan. Pertama adanya dugaan penambahan alokasi anggaran secara ilegal mencapai Rp3.475.000.000 untuk kegiatan jaminan kesehatan bagi keluarga miskin yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Sedangkan kedua, adanya dugaan kegiatan siluman dengan anggaran sebesar Rp4.087.011.700 yang tiba-tiba muncul dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinkes Cianjur tahun 2019.
“Untuk dugaan yang pertama, diduga penambahan anggarannya ilegal karena tidak memiliki dasar hukum penganggaran di mana alokasi anggaran yang ditapkan dalam DPA Dinas Kesehatan jumlahnya melebihi pagu indikatif, yang ditetapkan dalam Nota Kesepatan antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor: 900/23/Huk/2018 dan Nomor: 172.4.1/09/DPRD/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019,” bebernya.
Dalam PPAS Tahun Anggaran 2019, sambung Anton, pagu anggaran untuk kegiatan jaminan kesehatan bagi keluarga miskin yang tidak termasuk peserta PBI BPJS adalah sebesar Rp40 M, dengan jumlah sasaran sebanyak 7.572 orang.
“Tetapi dalam DPA Dinas Kesehatan Tahun 2019, anggaran untuk kegiatan jaminan kesehatan bagi keluarga miskin yang tidak termasuk peserta PBI BPJS adalah sebesar Rp43.475.000.000,00 dengan jumlah sasaran sebanyak 108.695 orang,” jelasnya.
Sementara untuk dugaan yang kedua, Anton menyebutkan dugaan adanya kegiatan siluman dengan anggaran sebesar Rp4.087.011.700 yang tiba-tiba muncul dalam DPA Dinas Kesehatan Tahun 2019, itu karena kegiatan tersebut tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan Dokumen PPAS Dinas Kesehatan Tahun 2019.
“Kegiatan siluman tersebut adalah kegiatan jaminan kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Provinsi Jawa Barat yang sumber dananya berasal dari Silpa Banprov Tahun 2015 dengan alokasi anggaran sebesar Rp4.087.011.700 dengan sasaran sebanyak 1.481 orang Pihak Dinas Kesehatan Cianjur harus bisa menjelaskan sejumlah kejanggalan ini. Untuk BPJS, dengan sulitnya memberikan data, makin menguatkan adanya dugaan kejanggalan. Ingat, data yang wartawan minta ke BPJS itu hanya jumlah warga masyarakat, yang didaftarkan Pemkab Cianjur sebagai peserta PBI APBD tahun 2019, kenapa tidak bisa langsung ngasih datanya?” ungkapnya.
“Nilainya sangat besar, total anggaran yang dikeluarkan Pemkab untuk membayar iuran BPJS bagi warga tak mampu ini, totalnya Rp85,7 M. Ini wajib diusut hingga tuntas, karena fakta di lapangan, masih banyak warga miskin yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, ” pungkasnya.
Wartawan mencoba menghubungi pihak BPJS Cianjur dan Kepala Dinas Kesehatan Cianjur. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum memberikan tanggapan.(Dede)