Corat Coret oleh petugas Bank BRI Unit Sukapura, Terhadap Rumah Hak Milik Anak Kandung Debitur Macet.

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Bukan nya diberikan plang pengumuman atau setiker pada lahan yang sertipikatnya di agunkan kepada bank BRI, tetapi petugas BRI unit Sukapura mencoret coret dengan tanda khusus pada kaca dan dinding rumah hak milik anak kandung nasabah macet.

Didalam kalimat cat Pilok warna merah, berukuran panjang sekitar satu meter tersebut adalah. “Pemilik tanah/ bangunan ini adalah nasabah penunggak atau macet dan. dalam pengawasan khusus Bank BRI unit Sukapura. Segera selesai kan tunggakan pinjaman anda di BRI unit Sukapura.” Bunyi tulisan didalam cat.

Hal tersebut terjadi pada rumah bersertipikat hak milik Inri, warga desa Jetak, kecamatan Sukapura, pada hari Jum’at 08/03/24. Bersamaan dengan dititipkan nya surat somasi dari BRI kepada bapak Inri, yang dititipkan lewat nenek Inri.

Sejak kejadian tersebut Inri sering murung dan selalu menghindar, bertemu para tetangganya yang selalu mempertanyakan keberadaan tulisan di rumah nya

Dirinya juga mengungkapkan atas kekesalannya kepada awak media Taligama.com, terhadap petugas BRI unit Sukapura yang mencoret coreti rumah miliknya tanpa seijin nya.

“Yang menunggak pinjaman ke bank BRI itu adalah orang tua saya, dan sertipikat yang di jaminkan ke BRI juga adalah Sertipikat ladang atas nama bapak saya. Seharus nya ladang bapak saya lah yang di pasangi plang pengawasan khusus, kok rumah saya yang bersertipikat atas nama saya sendiri yang di Corat coret.” Keluh Indri

Ditemui terpisah bapak Inri (SR) membenarkan, bahwa dirinya lah yang mempunyai tunggakan pinjaman ke bank BRI unit Sukapura. Dengan mengagunkan sertipikat tanah atas nama nya, bukan lah sertipikat tanah rumah anak nya.

Sambil menunjukan surat somasi dari BRI, SR menyampaikan. “Surat somasi tanggal 01 Maret 2024, dititipkan pada Ibu mertua saya pada 08 Maret 2024 yang lalu. Surat ini menerangkan bahwa pinjaman musiman dengan tenor 9 bulan saya adalah : pinjaman pokok sebesar Rp 50.000.000,- ditambah bunga nya sebesar Rp 13.457.190,- jadi total tunggakan saya adalah Rp 63.457.190,-” Terang (SR)

Masih menurut SR “Pinjaman musiman tersebut saya gunakan sebagai pembiayaan pertanian saya. Akan tetapi hasil panen pertanian saya pada waktu itu harga nya sangat murah, membuat saya tidak bisa bayar ke BRI. Dan untuk melunasi tunggakan saya kepada BRI, saya bersedia menjual ladang saya tersebut.” Tambah SR

Sementara temui diruangan nya Bambang Sugiono Kepala Unit Sukapura PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan “itu sudah sesuai di klausul. Dan melalui tahapan tahapan. Yang jelas nasabah berdomisili di rumah itu” jawabnya. (Biro Ndre)