Bupati Jember janji bayar proyek wastafel
Menghukum Pemkab Jember Untuk Membayar Tunggakan Bernilai Ratusan Juta Rupiah.

Daerah, Jawa Timur96 Dilihat

JEMBER, TALIGAMA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya mengabulkan gugatan dua kontraktor yang menggugat Pemkab Jember. Majelis hakim menyatakan, menghukum Pemkab Jember untuk membayar tunggakan bernilai ratusan juta rupiah.

Namun demikian, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyatakan akan siap melaksanakan putusan PN tersebut. Yakni, membayar tunggakan proyek pembuatan wastafel kepada dua rekanan tersebut.

“Kita bayarlah. Mereka menang, ya kami bayar. Kan saya bilang waktu itu, gugat ke pengadilan saja agar lebih cepat. Di pengadilan ada putusan lebih jelas dan perintah kepada kami untuk membayar, atau kalau (prosesnya) sudah betul, kami akan selesaikan,” jelas Hendy.

Diketahui, PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto mengabulkan gugatan dua kontraktor pengadaan wastafel kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Pemkab diperintahkan membayar tunai CV Gembira Jaya sebesar Rp 169.065.400, dan CV Majera Uno Jaya sebesar Rp 215.092.300 serta biaya perkara Rp 615 ribu.

Kata Hendy, kini pihaknya dalam tahap berdiskusi dengan tim penasehat hukum dari kejaksaan. Dia menyebut, bahwa tim penasihat hukum telah menyarankan untuk menjalankan putusan tersebut namun dengan didahului pemeriksaan di lapangan.

“Kami cek lapangan dulu, masalah fisiknya yang harus dibayarkan berapa dan wastafel berfungsi. Kalau tidak berfungsi kan repot. Wastafel tok tidak ada airnya kan bagaimana nanti? Geser ke saya yang diperiksa,” jelas Hendy.

“Perintahnya masih belum kami baca, membayarnya dengan catatan seperti apa,” tegas dia.

Namun demikian, uang pembayaran tersebut akan dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022. Bahkan, Hendy meminta kepada rekanan proyek wastafel lainnya yang merasa belum dibayar agar segera menggugat ke pengadilan. Putusan pengadilan akan menjadi dasar pemkab untuk mengajukan alokasi anggaran ke DPRD Jember.

Diketahui, sejumlah rekanan pengerjaan wastafel yang merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 pada 2020 menyatakan belum dibayar. Pemkab Jember saat ini tidak berani mengeluarkan uang untuk melunasi utang ongkos pengadaan yang seharusnya dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida tersebut.

Sebabnya, proyek wastafel menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu, ditemukan adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp38,6 miliar yang juga termasuk dalam dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama. (RIF)