PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – sidang perdana terdakwa Al, di pengadilan Negeri Kraksaan atas dugaan penyelundupan pupuk dengan mendatangkan dari luar Kabupaten 7,1 ton terancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara.
Acara digelar sekitar pukul, 13-00-WIB pertama Majelis Hakim mengecek kesiapan terdakwa dan para saksi pelapor dan saksi terdakwa lengkap. Hakim ketua, langsung mencecar pertanyaan kepada saksi pelapor, lalu Majelis Hakim bertanya kepada saksi pelapor, anda sebagai apa.
Heri budiawan, menjelaskan tentang posisnya, iya mengatakan bahwa saya Hari budiawan sebagai pengawas pupuk di wilayah kabupaten probolnggo. namun sayang, majelis Hakim tidak banyak mendapat keterangan dari saksi Hari budiawan dalam persidangan tersebut.
Kemudian majelis Hakim melanjutkan pertanyaan berikutnya kepada pelapor yaitu saudara junaidi , yang akrab bias disapa (Juned St.) l menjelaskan terkait dugaan penyelundupan pupuk Ilegal tersebut memberi keterangan sangat gamblang sesuai apa yang jadi pertanyaan majelis Hakim.
Juned st memberi keterangan, secara diteli, termasuk mendatangi lokasi KUD sogaan, benar pupuk tersebut ada di gudang bekas KUD di desa sogaan. Kemudian hal ini saya lapor ke (APH) sesuai dengan apa yang saya lihat.
Kemudian saya bicara dengan saudari Al.sekaligus meminta konci untuk membuka gudang yang di saksikan aparat kepolisian, ingin memastikan keberadaan pupuk tersebut.tidak lama kemudian banyak teman2 media datang mendokuminkan keberadaan pupuk berjumlah 7,1 ton tersebut.
Namun taklama berselang satu hari kemudian, Anih bin ajaib, pupuk yang sebelumnya ada dalam Gudang, kemudian pupuk tersebut hilang, masuk kepertanyaan berikutnya Juned menjelaskan peran dua orang Inisial AS, dan DN, tersebut.
Berikutnya majelis Hakim melanjutkan pertanyaan ke sodara Al terdakwa, dan saudari dan Saksi terdakwa, menurut Majelis Hakim keterangan keduanya terlalu berbelit belit. sehingga majelis Hakim mengingatkan mereka berdua.
Masih di tempat yang sama, Moh Sukron Bupati(GAPKM) Gerakan Aktivis pelayan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar persoalan penyelundupan pupuk Ilegal bersubsidi yang didatangkan dari luar tersebut di Usut tuntas,
Biar di proses sampai kepada orang yang merencanakan, perintah memindahkan/Menghilangkan BB Pupuk 7,1 Ton ,Agar Semua Pelaku yg ikut serta menghilangkan pupuk tersebut Di Jadikan tersangka,karena Sudah Sengaja untuk Menghilangkan Barang Bukti (BB,),saya yakin dalam Kasus ini bukan hanya Saudara Al saja, pelaku satu satunya pasti ada lingkaran di belakangnga Apalagi sudah banyak beredar informasi siapa saja yang terlibat memindahkan dan menghilangkan pupuk tersebut,Menurut Pengakuan Saksi-Saksi yang Sudah Diminta Keterangan oleh Penyidik Tipiter Polres Probolinggo,Siapa Yang Mendatangkan Pupuk ,Dan yang Membeli Serta Siapa yang ikut serta Menghilangkan BB Pupuk tersebut, Dalam Hal Ini Kami Minta kepada yang Mulia Majelis Hakim, Supaya Kasus Pupuk 7,1 ton ini Di ungkap seterang terangnya Sampai ke para pelaku yang Ikut Serta Menghilangkan BB pupuk 7,1 ton tersebut,Dalam Kasus ini ,Sangat Mencoreng Para Penegak Hukum Di Kabupaten Probolinggo, Karna Baru Pertama Kali Di Negara Indonesia BB Pupuk Sebanyak 7,1 Ton Hilang Dari Tkp, Itu Menandakan Lemahnya Penindakan dari Aparat Penegak Hukum yang Berada Di Wilayah Hukum Kabupaten Probolinggo , Kasus Ini Sudah Viral Trending ( Nasional) sdh Sampai Ke Mabes Polri Dan Polda JatimJatim, Tutur Bupati G Apkm
Masih menurut Bupati Probolinggo G APKM, saya berharap agar Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ujar” moh. Sukron, kepada wartawan selasa-(19/03/2024)
Selanjutnya teman wartawan datangi kantor kejaksaan Negri temui kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, iya katakan saya yakin persidangan pasti berjalan sesuai prosedur, kalau mimang majelis Hakim meminta, agar para pihak di hadirkan, itu bagus, saya kira perkara tersebut sudah melalui proses dan Analisis yang matang. Singkat tapi padat. “Ujar”Dedy” kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo kepada wartawan.
Bersambung.. Sidang Lanjutan Pupuk 7,1 ton akan Digelar Hari Kamis 21 Maret 2024.( TEAM)