PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,-Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Taufiq Hidayat, bakal dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pengalihan hak tanah Siti Mariyam warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Upaya hukum itu dilakukan oleh Siti Mariyam sebagai pemilik lahan dan bangunan Sertifikat No : 762 Atas nama Siti Mariyam yang sudah beralih nama ke atas nama Feny Herawati pada tahun 2015 melalui Saudara Taufiq Hidayat selalu PPAT yang berkantor di jalan letjen sutoyo nomer 19 Kota Probolinggo. bahwa yang berkaitan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana pengalihan hak atas tanah milik Siti Mariyam mulai dari Tahun 2015 dengan kerugian materi sebesar Rp. 50 Juta selama 10 tahun terakhir.
Kepada wartawan Media Taligama. News Kuasa Hukum Siti Mariyam, MURASID S.H menerangkan dengan adanya per masalah ini, secara diam diam tanah dan bangunan milik Siti Mariyam dipindah tangankan oleh Oknum Notaris PPAT. Langkah itu kemudian disahkan oleh Notaris PPAT Taufiq Hidayat.
“tanah tersebut diam-diam dipindahtangankan, dengan diterbitkannya (AJB) akte jual beli, yang diterbitkan oleh Notaris PPAT Taufiq Hidayat. Kemudian tanah tersebut akibatnya berpindah kepemilikan FENNY HERAWATI. sejak pada tahun 2014. Siti maryam tidak merasa menjual tanah.ke penny herawati.. kok terbit AJB, akte jual beli, dibuat oleh notaris TAUFIQ HIDAYAT ,Tanah tersebut dian diam di atas namakan fenny herawati.10-12-2014
Karenanya selaku kuasa hukum pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mempidanakan para pihak dimaksud.
Karenanya, APH yang diterbitkan pada tahun 2008 lalu tidak bisa mengikat kleinnya. Sebab terdapat cacat hukum yang tersembunyi dibaliknya. Atau terdapat objek yang tidak halal.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan keberatan atas penerbitan peralihan hak atas tanah. Dimana klien kami pihak Siti Mariyam meminta diproses secara hukum. Dimana, atas keberatan yang dilakukan secara hukum peralihan hak atas tanah dari pihak Feny Herawati yang dibuktikan dengan sertifikat batal secara hukum,” ungkapnya.
Dikatakan sesuai dengan UU jabatan Notaris.secara tegas telah memberikan peringatan kepada notaris untuk segera melakukan respon atas Somasi yang dikirimkan. Yang selanjutnya didukung dengan peraturan-peraturan Agraria tentang pendaftaran tanah tahun 1997, dimana Notaris dilarang menerbitkan surat mutlak peralihan hak atas tanah, Bersambung …..(Red)