PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM-Aktivitas penambangan batu dan tanah uruk didesa pakuniran,kecamatan pakuniran,kabupaten probolinggo,warga menolak mengembalikan beras bantuan dari CSR atau Pemdes sebanyak 29 warga penerima 27 – April 2024 pukul 19.00 wib.Alasan penolakan itu adalah menyebabkan sesak nafas karena debu penambangan penyuplai proyek jalan tol itu tak terkendali. Selain itu, penambangan itu juga memicu potensi tanah longsor saat musim hujan.
Alasan menyebabkan sesak nafas itu diperkuat dengan keluhan siswa-siswi SD di Wilayah Pakuniran warga disekitaran rumahnya dipinggir jalan raya pakuniran yang berdekatan dengan lokasi pertambangan. Siswa-siswa dan warga di sana terganggu aktivitas pembelajarannya karena debu pertambangan masuk ke ruang pembelajaran.Kerusakan lingkungan lain yang dikeluhkan warga akibat pertambangan itu adalah potensi longsor yang akan terjadi saat musim penghujan ini dimana secara geologi tanah di wilayah itu masuk kategori tanah bergerak.“Longsor pernah terjadi, kami tidak ingin itu terjadi lagi karena pengerukan batu dan tanah dari pertambangan ini besar kemungkinan menyebabkan longsor,” kata seorang warga Lim,Warga Agus menyampaikan awal mula penambangan itu dilakukan di tanah milik warga yang sudah setujui ditambang kalau tidak salah tahun 2019 atau pada tahun 2022 silam. “Tetapi masalahnya setelah ditelusuri dari dalamnya galian tersebut apakah sudah disepakati.dengan pihak penambang.” paparnya.Aktivitas tambang untuk memasok material urug tol Probowangi itu, menurut agus , sempat berhenti . “Baru dua bulan berjalan lalu berhenti, ternyata karena menambang tanah di desa pakuniran, padahal belum ada izinnya. ,” ungkapnya.Selama ini diakui warga Bapak Sanusi,”maraknya penambangan di desa pakuniran pemukiman disebabkan mudahnya warga terbujuk dan menyetujui dengan menandatangani lembar persetujuan kegiatan penambangan itu siapa kan sudah jelas kalau awalnya persetujuan dari pemdes pakuniran.” Jelas SanusiYang dimaksud permohonan warga, (1).Kontribusi ke warga yang terdampak dari tambang beras 10kg dan uang 100 ribu setiap bulan per rumah dipinggir jalan raya pakuniran. (2).Dari tambang PT FLASH ditetapkan dari Humas dikalau ada terjadi kecelakaan dan pembersih jalan atau penyiraman jalan yang membahayakan pengendara bisa langsung disampaikan ke humas atau korlap. (3).Mengedapankan tenaga kerja warga sekitar di kawasan tambang sesuai dari ketrampilan atau pengalaman diproyek tambang tersebut. (4).Apabila dari pihak tambang PT.FLASH dalam waktu 3 hari atau 1 minggu tidak mampu,warga berharap untuk Tambang PT FLASH ditutup atau warga akan melakukan aksi demo sebelumnya membuat surat ijin ke pihak terkait dari Instansi dan Institusi TNI Dan KEPOLISIAN,” tutur warga Hariyanto dan sipul.Dan informasi yang diterima oleh awak media TALIGAMA.COM,bahwa humas yang diketahui oleh warga dan juga dr polsek pakuniran atas nama SD, tidak mau merespon apabila ada aspirasi penyampaian dari warga yang terdampak tambang PT FLASH.Kades pakuniran Fausi datang terlambat atas undangan warga,akan menyampaikan ke pihak tambang lebih dulu,dan apabila tidak ada kesanggupan dari pihak PT FLASH,kami sebagai pemimpin desa akan dikembalikan ke warga sekitar tambang desa pakuniran,” ungkapnya.( Red/Tim)
Hot Line: 081235678188 (Staf Redaksi)