SEMARANG, TALIGAMA.COM,-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menindak lanjuti Laporan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan Mafia Tanah dan Perbankan, setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jateng Mendapatkan Surat Aduan Masyarakat yang dilayangkan oleh Iwan Susanto, yang merupakan anggota team kuasa Hukum dari Para korban Mafia Tanah.
Penindak lanjutan laporan Masyarakat ini diwujudkan dengan Pihak dari Kejati Mengundang sdr.Iwan Susanto guna memberikan Klarifikasi dan keterangan prihal aduannya.
Audensi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Jl. Pahlawan no 14, Peleburan kota semarang, pada senin 12 Agustus 2024.
Pada pukul 11.00 wib hingga 14.00 wib.
seusai dari dalam kantor kejati , sdr. Iwan Susanto memberikan keterangan kepada awak media nasional TALIGAMA NEWS prihal pertanyaan- pertanyaan yang diajukan oleh Team Jaksa dari Kejati.
“Kami selaku Team Kuasa Hukum dari para korban Mafia Tanah DJIE SANOVA CHANDRA, yang sekarang salah satu Perkaranya sedang dalam persidangan, dan 5 perkara lainnya masih ditangani POLRES SEMARANG .
Bahwa kami menemukan fakta dan bukti baik dari keterangan saksi maupun dokumen, Pelaku DJIE SANOVA CHANDRA dalam menjalankan tindak kejahatannya diduga bekerja sama dengan Pihak Bank, dalam hal ini Bank Pemerintah, dimana, sertifikat – sertifikat tanah milik korban setelah di balik nama tanpa sepengetahuan, kemudian di jadikan agunan di Bank Pemerintah.
Jumlah Pinjaman di Bank tersebut jauh melebihi dari Nilai Aset, baik secara NJOP maupun nilai harga jual wajar, salah satu contoh aset tanah milik korban EJ bernilai jual hanya 1 M, namun dapat di cairkan pinjaman di BRI hingga 5 M, dan pinjaman tersebut Macet.
Ditemukan dugaan CV. Fiktif dimana komanditer dari CV tersebut dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah memberikan suntikan modal, dan hanya mengikuti perintah dari DJIE SANOVA CHANDRA, untuk mencairkan pinjaman di Bank BRI Agro melalui CV tersebut senilai 3 M dengan jaminan Sertifikat tanah milik para korban yang telah dibalik nama tanpa sepengetahuan, Oleh karenanya kami melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dimana Bank-Bank tersebut notabene adalah milik pemerintah dimana uang negara yg dipergunakan, harapan kami dari laporan awal ini dapat diungkap seluruhnya, karena informasi yang kami terima jumlah kerugian mencapai 135 MILYAR rupiah.
Kami Sangat Mengapresiasi KEJATI JATENG dengan cepat merespon dan menindaklanjuti Laporan Aduan Masyarakat, Benteng keadilan Masih tegak di negeri ini, KEJAKSAAN merupakan salah satu Lembaga yg mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat, kami berharap perkara ini dapat dituntaskan dengan baik.
ucapan terimakasih dan penghargaan untuk KEJATI JATENG, kami menunggu langkah-langkah pengusutan Tipikor dari Kejaksaan Tinggi Jateng.
(Biro Semarang Wans)