SUBANG, TALIGAMA.COM – Pecah ban pada kendaraan usai melibas lubang di jalan tol kembali terjadi tepatnya di KM 112 Tol Cipali.
Kali ini menimpa pengguna kendaraan asal Semarang, Iwan, yang mengeluh ban dan pelek mobilnya pecah karena menghantam jalan berlubang di ruas tol Cipali.
Hal itu seperti yang disampaikan, hal itu disampaikan langsung terkait kendaraan yang ditumpangi nya mengalami pecah ban dan pelek Rusak di Tol Cipali, Iwan Susanto dan juga sebagai Kabiro Media Nasional Taligama.com. yang menjadi korban.
Iwan pun mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu berkonsentrasi, menjaga batas kecepatan dan jaga jarak aman berkendara
“Hati-hati dalam melewati jalur tol Cipali karena di beberapa titik banyak sekali jalan yang sudah mulai rapuh dan berlubang,” kata Iwan.
“Karenanya harus segera dilakukan pekerjaan perawatan jalan terutama pada ruas KM 122+400 arah Jakarta yang ambles, ” Tambah Iwan
Bahwa sesuai dengan UU No.22 th 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Bahwa Pada Pasal 273 UU no.22 tahun 2009. “setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagai mana dimaksud pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau KERUSAKAN KENDARAAN dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 12.000.000,-. , ” Ujar Iwan.
sedangkan untuk tuntutan perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata, atau kelompok yang dirugikan dapat melakukan Claas Action
“Untuk petugas patroli sangat responsif dan optimal dalam pelayanan, adapun pada saat penanganan petugas yang membantu, ” Tutup Iwan Susanto. (Team)