BABAK BARU KASUS MAFIA TANAH DJIE SANOVA CHANDRA

 

SEMARANG, TALIGAMA.NEWS – Tersangka Mafia Tanah Djie Sanova Chandra kurang lebih telah 40 hari ditahan dalam proses Penyidikan Polres Semarang. Minggu (26/05/2024)

Banyak fakta menarik yang terungkap selama proses penyidikan. Diketahui bahwa dari 6 orang korban warga Sumowono, Tersangka mencairkan dana pinjaman pada bank BRI dan BRI AGRO sebesar kurang lebih 9 MILYAR rupiah.
Jumlah yang fantastis bila dibandingkan dengan nilai agunan yg dijaminkan.

– Dari agunan SHM milik Dawam dan milik Dini, di cairkan pinjaman sebesar 750.000.000,- di BRI Karang Ayu.

– Dari Agunan SHM milik Sugijo kontjo ( ayah Edi JY) di raup dana pinjaman sebesar 5 MILYAR rupiah di BRI ahmad yani semarang, sedangkan nilai jual tanah berdasar pasaran di lokasi tsb hanya 1 Milyar

– Dari agunan SHM milik, Jumiyati, Suryadin, Kustiyono, ditambah 3 sertifikat lainnya di cairkan dan 3 Milyar rupiah, dengan mengatas namakan sebuah CV yg diduga fiktif.

Adapun untuk SHM milik Lumrahno belum diketahui keberadaannya

Fakta lainnya adalah sebagian besar dana pencairan tersebut mengalir ke sebuah PT diduga milik suami tersangka.

Nilai yang fantastis, bagaimana prosedur dari sebuah bank milik pemerintah dapat mencairkan dana begitu besar jauh dari nilai jaminan, dengan profil peminjam hanya seorang atas nama, yg dalam pengakuannya tidak mengetahui apapun, hanya mengikuti perintah dari bos nya.

Bukan tidak mungkin perkara ini akan berkembang menjadi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana Negara dirugikan Milyaran rupiah.

Awak Media Nasional TALIGAMA NEWS mendatangi salah satu Bank BRI dimana diduga telah mencairkan pinjaman, namun Kepala Unit dari Bank tersebut tidak berkenan dimintai keterangan klarifikasi dengan alasan sedang tidak berada ditempat.

Kemudian awak media mewawancarai DN salah seorang mantan karyawan dari Tersangka, yang digunakan namanya untuk atas nama pinjaman. DN memberikan keterangan bahwa benar dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian prihal pinjaman di BRI yg menggunakan atas nama dirinya.

“saya hanya diperintahkan oleh Sanova Chandra dimana pada saat itu saya bekerja pada toko miliknya, saya disuruh tanda tangan di bank BRI cabang karang ayu untuk pinjaman sebesar Rp.750.000.000,- , uang tersebut masuk dalam ke rekening giro, setelahnya baik atam maupun buku tabungan diambil oleh Tersangka,”ujar DN

Dalam pemeriksaan, saya didampingi oleh penyidik, memintakan pihak bank untuk mencetak rekening koran di BRI cabang karang ayu, namun anehnya dalam data transaksi tidak ditemukan catatan apapun baik uang masuk sebesar 750 jt maupun uang keluar. selama hampir 2 jam saya didampingi penyidik dan petugas bank BRI karang ayu memeriksa data transaksi, namun tidak ada .

Awak media Nasional TALIGAMA NEWS mewawancarai salah seorang anggota dari Team Kuasa Hukum dari keterangannya kepada TALIGAMA NEWS, ” Bahwa benar dari 6 korban telah dicairkan dana pinjaman kurang lebih sebesar 9 Milyar, sangat jauh lebih tinggi daripada nilai agunan itu sendiri, Bank’ yang memberikan pinjaman tsb seluruhnya adalah Bank Pemerintah, sebagai langkah hukum kami telah menyiapkan gugatan kepada para pihak, kami menunggu dan menghormati proses di kepolisian.
Untuk diketahui bahwa setelah berita ini viral, beberapa orang dari warga masyarakat mendatangi kami dan mengadukan hal yg serupa bahwa dirinya juga telah menjadi korban dari Tersangka DJIE SANOVA CHANDRA, diantaranya adalah MS, EY, PM, untuk wilayah hukum dari masing-masing korban berada di wilkum Polrestabes dan POLRES SEMARANG.

Para korban ini telah didatangi oleh pihak bank yg menyuruh untuk pengosongan rumah miliknya, padahal mereka sama sekali tidak berhutang pada bank tersebut, keseluruhan bank tersebut milik pemerintah dan pemerintah kabupaten. Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya akan mengarah pada Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Masyarakat menunggu dan memperhatikan bagaimana kasus ini berjalan. Bagaimana keadilan ditegakan di negara ini.

bersambung……(Biro Semarang Wans)