Atas Dugaan Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor, Korban Melaporkan FB Ke Polres Probolinggo

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM,-Baru-baru ini ramai di kalangan masyarakat desa Randumerak Kecamatan Paiton ,Kabupaten Probolinggo, Diduga pelaku (FB)telah dilaporkan oleh ZAENAL ABIDIN ( 43) warga Dusun Pesisir,RT.027. RW.008 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton, ke Polres Probolinggo atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor 21 Oktober 2024.

Dugaan penggelapan kendaraan bermotor awalnya kisaran bulan Agustus 2024 ZAENAL ABIDIN butuh uang dan meminjam kendaraan milik SRI ASTUTIK untuk digadaikan ke FB sebesar 5 juta.

“Dari awal kejadian saya pinjam kendaraan kepada SRI ASTUTIK untuk kebutuhan keluarga mas,;dan saya gadaikan ke (FB) sebesar 5Juta.” Kata Zaenal Abidin.

,”Setelah itu saya berkomunikasi dengan (FB) untuk proses gadai sepede motor VARIO tersebut kepada (FB) kemudian menyerahkan uangnya sebesar 4 juta 500 Ribu langsung dipotong bunga 10 % oleh pemilik Pegadaian (FB).” Tutur Zaenal Abidin.

,”Setelah jatuh tempo saya belum ada uang sehingga tertunda, setelah itu tanggal 13 Oktober 2024 saya menyiapkan uang sebesar 5 juta dan melakukan pembayaran namun (FB) Tidak mengembalikan sepeda motor tersebut,sehingga kejadian tersebut saya laporkan kepihak yang bereajib ke Polres Probolinggo,” Ungkap Zaenal Abidin.

Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,dengan Surat Tanda Terima laporan / Pengaduan Masyarakat dangan Nomor : LPM/ 106 SATRESKRIM /X/2024/SPKT /POLRES PROBOLINGGO JATIM .Tanggal 21 Oktober 2024.Yang Membuat STTLPM KA.SPKT u.b. KANIT III AIPDA ARIEF NUR SANJAYA.NRP 83030132

“Apa yang menjadi harapan saya sebagai pelapor kejadian atas Dugaan Penggelapan ini biar ada perlindungan hukum dari pihak Kepolisian Polres Probolinggo khusus nya agar diprises sesuai dengan prosedur hukum dan UU yang berlaku,” jelas Zaenal Abidin.Bersambung ( Saiful , Dodon)