ANCAMAN PIDANA DAN DENDA PELAKU PERTAMBANGAN DIDUGA PENAMBANG DI KAB PROBOLINGGO TANPA MEMIKIRKAN DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN JUGA MENGABAIKAN IJIN KEGIATAN PERTAMBANGAN

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM -Keuntungan usaha dbidang pertambangan galian C memang sangat besar dan menggiurkan, apalagi pada daerah tersebut terdapat proyek besar yang membutuhkan material dalam volume besar. Maka berlomba – lombalah para pengusaha untuk membuka area tambang galian C.

  • Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi, kebutuhan material Tol Probowangi yang sedemikian besar membuat para pemilik modal berlomba – lomba membuka tambang galian C, tanpa melihat kondisi lingkungan. Regulasi perijinan tambangpun dirubah menjadi lebih mudah demi mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional. Namun demikian para penambang galian C di Probolinggo masih banyak yang mengabaikan

Di Desa Mojolegi Kecamatan Wangkal Kabupaten Probolinggo, terdapat satu area tambang galian C atas nama CV. Rizky Jaya Nusantara yang diduga belum mempunyai ijin kegiatan pertambangan namun telah melakukan kegiatan penambangan dan pengiriman material ke Subcont Proyek Tol Probowangi. Meskipun CV. Rizky Jaya Nusantara telah masuk dalam peta WIUP ESDM, namun sesuai informasi yang telah diterima media News Warta Indonesia Satu bahwa CV tersebut belum memilik Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB). Saat dikonfirmasi, salah seorang yang mengaku pemilik tambang menyatakan, memang sudah beroperasi tambang milik CV. Rizky Jaya Nusantara tersbut. Meskipun belum mempunyai SIPB pria ini mengatakan via pesan singkat WA pada Sabtu 06/07/2024, dia yang mengirim material tersebut dan sudah menghadap Polda Jatim. “Aku sing ben dino ngirim (saya yang setiap hari mengirim. red)”, akunya. Lebih lanjut pria ini mengatakan, “Mari sowan nang polda wis (sudah menghadap polda. red)”, imbuhnya.

Dan selanjunya pria ini mengirim bukti setoran pajak minerba atas nama penyetor CV. Riszky Jaya Nusantara sebesar Rp. 60.000.000,- melalui Bank Jatim. Meskipun bukti setoran yang dikirim via WA pada Sabtu 06/07/2024 tersebut dihapus kembali.

Saat kami mengkonfirmasi pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo via WA pada hari Senin 08/07/2024, belum mendapat tanggapa, sampai berita ini tayangkan.

Dalam pemantauan kami masih banyak tambang galian C yang tidak memilik ijin (SIPB). Dengan adanya kegiatan seperti ini sudah seharusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah di semua sektor terkait.

“Solehuddin” selaku Ketua GMPK Probolinggo mengatakan, ” Apabila ada tambang yang belum lengkap ijinnya meskipun sudah masuk dalam Peta WIUP ESDM, maka tambang tersebut termasuk katagori Pertambangan Tanpa Ijin (PETI)”, pendapatnya. Lebih lanjut ‘Soleh’ panggilan akrab Ketua GMPK ini mengatakan “Seharusnya pihak terkait, Inspektur Tambang ESDM, Dinas Perijinan serta APH segera melakukan penanganan terhadap penambang tersebut”, imbuhnya.

Anehnya terdapat papan himbaun yang terletak di sekitar pintu keluar masuk menuju tambang dengan mencantumkan logo/simbul milik Kontraktor dan milik Pemerintah, seolah – olah tambang tersebut sudah resmi berijin lengkap (Selamet , DON )