ANAK SMK DI DUGA DI KEROYOK SEKELOMPOK PEMUDA DI JALAN KAWI.

 

SEMARANG, TALIGAMA.COM – MR 16 tahun, bernasip malang pada saat melintas di Jalan Kawi bersama rekannya BY, secara tiba-tiba di hentikan oleh sekelompok pemuda berjumlah ± 20 orang, beberapa orang dari mereka di ketaui berinisial RLS, TGR alias Pendek, LS dan beberapa orang lainnya yang tidak di ketaui identitasnya. Rabu (20/03/2024).

Secara tiba-tiba sekelompok pemuda tersebut di duga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MR. Adapun kronologi yang di ungkapkan korban kepada awak media sebagai berikut.

Minggu 10 Mar 2024 pukul ± 00:30 WIB MR bersama BY selepas nongkrong di wilayah Stom, bermaksud ingin menuju ke rumah kerabatnya di Jalan Genuk Krajan, pada saat perjalanan menuju ke lokasi di pertengahan jalan di jalan Kawi tepatnya di dekat warung kelapa muda MR dan BY di hadang dan di hentikan oleh sekelompok pemuda tersebut di atas, lalu MR di tanya oleh salah satu dari kelompok pemuda tersebut “kamu ikut tawuran ya? ” MR merasa tidak tau menau permasalahan mereka lalu MR menjawab “tidak saya cuma melihat ada tawuran”.

Tidak puas dengan jawaban MR lalu secara tiba-tiba sekelompok pemuda tersebut menganiyaya secara bersama-sama terhadap kedua bocah di bawah umur ini (MR dan BY) secara membabi buta, BY selamat dari pengeroyokan tersebut karena BY berkesempatan melarikan diri, MR yang tidak sempat untuk lari menjadi bulan-bulanan oleh sekelompok pemuda tersebut, beruntungnya pada saat MR di banting oleh salah satu dari mereka MR berkesempatan untuk lari menyelamatkan diri, bila tidak ada pertolongan Tuhan mungkin nyawa bocah ini (MR) tidak dapat di selamatkan. Dengan kejadian tersebut MR mengalami luka memar di punggung, muka dan pendarahan hidung.

Apa yang di lakukan kelompok pemuda tersebut sudah melampaoi batas, sudah termasuk kriminal murni, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

Himbauan untuk para orang tua agar menjaga putranya supaya terhindar dari tindakan kriminal yang akhir-akhir ini marak terjadi di malam hari, untuk mengawasi dan melarang putranya keluar malam di atas pukul 22:00 WIB.
Untuk aparat penegak hukum agar bisa lebih serius lagi dalam menjalankan tugasnya di wilayah hukum masing-masing, agar supaya dapat tercipta suasana aman dan kondusif.
Bila keduanya bisa di berjalan dengan baik akan dapat menekan angka kejahatan di lingkungan masing-masing. Bersambung……
(DW)