CIKARANG, TALIGAMA NEWS.COM – Kamis (09/03/2023). Amrul Mustopa salah satu tokoh muda yang juga sebagai aktivis lingkungan kembali menuangkan kajiannya terkait pemekaran di kabupaten Bekasi.
‘Menurutnya,tujuan kebijakan otonomi daerah sebagaimana dimuat dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah terutama untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratisasi,keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tulisnya pada Kamis,( 09/03/2023).
“Tercapainya tujuan kebijakan otonomi daerah, sangat ditentukan oleh tingkat
kemampuan daerah dalam mengolah dan memanfaatkan kewenangan daerah
otonom yang luas,nyata,serta penuh dan bertanggung jawab untuk mengatur
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
‘Daerah yang akan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) seharusnya telah dihitung betul tingkat kemampuan dalam menyelenggarakan otonominya, hal tersebut terutama berdasarkan kemampuan ekonomi,potensi daerah, sosial budaya sosial politik,jumlah penduduk,luas wilayah,dan pertibangan lain yang memungkinkan akan berjalan dan terselenggaranya otonomi daerah.
Semua itu merupakan faktor dominan dalam menentukan keberhasilan dan sekaligus kegagalan pencapaian tujuan kebijakan otonomi daerah, paparnya.
CCF Kota Cikarang Versi
Amrul Mustopa
Tokoh Muda Milenial ini mengajak masyarakat Cikarang untuk mendukung Forum Komunikasi Cikarang Peduli (FKCP).
“Saat ini saya sedang melakukan studi literatur dengan menelaah semua
data dan informasi terkait dengan kemungkinan terpenuhinya usulan
pembentukan DOB dengan nama Kota Cikarang.
‘Yang sangat menjadi konsentrasi kami saat ini adalah, bagaimana suatu daerah direkomendasikan menjadi daerah otonom apabila daerah induk dan calon daerah yang akan dibentuk tidak saling
mendukung tentu ini akan sangat berat untuk dilakukan.
Oleh karena itu, saya merasa perlunya komunikasi yang intensif dengan Pemerintahan Kabupaten Bekasi sehingga usulan tersebut menjadi usulan yang sempurna secara persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini beberapa materi yang akan menjadi agenda komunikasi dalam
Forum Komunikasi Cikarang Peduli/FKCP (Cikarang Care Communication Forum/CCCF).
Usulan nama dan lokasi calon DOB
Kota Cikarang.
Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah
calon DOB, Akan dibentuk perwakilan dari anggota Forum.
Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun
berturut-turut sejak diresmikan,dalam proses kajian.
Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum Kepala Daerah pertama kali di daerah otonomi baru.
Dalam Proses Permohonan
Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah,baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak,hingga hutang piutang kepada calon Kabupaten atau Kota, terangnya.
Dalam Proses Permohonan
CCCF Kota Cikarang Versi
Amrul Mustopa
Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon Kabupaten atau Kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
Dalam proses kajian penetapan lokasi ibu kota Kabupaten asal dan yang baru dibentuk Kecamatan Cikarang, dan Desa Cikarang Kota, tutup Amrul Mustopa. (Red)
Sumber : Kajian Ilmiah Amrul Mustopa