PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM- Dari hasil Investigasi salah satu awak media kepada warga yang terdampak dari Tambang diwilayah Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pekerjaan TAMBANG yang dikelola oleh PT FLASH yang berlokasi di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Pribolunggo, warga disekitar memprotes aktivisas Tambang tersebut.
Dari salah seorang rekan tim awak media PERISAI HUKUM.COM yang hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Pakuniran, saat itu sedang berada dikediaman nya tidak berhasil untuk menemuinya, diteruskan percakapan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi Kepala Desa tersebut telah menampakan sifat kearoganan nya kepada salah seorang awak media Nasional TALIGAMA.COM melalui telpon seluler nya.
Saat warga pakuniran diundang oleh tokoh masyarakat oleh Bapak SIPUL di Dusun Bayur guna mengadakan rapat perihal keluhan warganya terkait dampak Tambang dari PT FLASH, pada hari Sabtu 26 April 2024. Pukul 19.00 wib.
Pada saat menyampaikan sambutan atas undangan Tokoh masyarakat warga Dusun Bayur. Oknum Kepala Desa pakuniran FZ menyampaikan atau memberikan sambutan dengan mengucapkan,
“Saya ini sebagai humasnya PT FLASH, saya akan membantu warga saya khususnya desa pakuniran, kalau ada permasalah warga langsung ke tempat saya,”Ucap kades FZ
“Dan perlu diketahui saya akan melayani dari warga saya sendiri yang sudah menjadi tanggung jawab masyarakat pakuniran apabila ada keluhan apapun, jika warga yang terdampak Tambang PT FLASH, saya tidak mau melayani LEMBAGA dan AWAK MEDIA apabila mau melakukan konfirmasi terkait keluhan warga saya,”Kata Kades Fz pada saat menghadiri rapat yang dihadiri oleh Sekcam Pakuniran, Satpol PP Kecamatan Pakuniran, Babinsa 0280/17 Pakuniran, Polsek Pakuniran.
Salah satu Warga yang hadir baru memahami dan mendengar langsung dengan jelas karakter dan pengakuan kades Pakuniran FZ sebagai humas dari PT FLASH
“Kan lucu kades FZ, kok baru sekarang dia bilang menjabat sebagai Humas dari Perusahaan tambang, kok bukan SUDI ??terus sebagai apa SUDI dengan adanya tambang PT FLASH didesa kami pakuniran ini, kok bingung dan tidak jelas strukturnya,” Tutur salah satu warga yang terdampak.
Dari warga lain sebagai narasumber pun terus membeberkan akan hal permasalahan dari Kepala Desa pakuniran FZ, tersebut kepada awak media TALIGAMA.COM dan MEDIA PERISAI HUKUM,COM,MEDIA BERITA KOMPAS.COM, MEDIA IWP COM dan awak media yang lain, yang mana mengatakan,
“Kepala Desa Pakuniran itu emang susah untuk dikomfirmasi ataupun di kordinasi dengan baik, terkait temuan kami dan selalu menghindar,”Ucapnya.
“Saat ini pun, kami mendengar informasi dari warga langsung bahwa dari kades pakuniran sudah jelas jelas menyampaikan tidak mau mendengarkan dari aspirasi warganya terkait dampak tambang PT.FLASH dengan warganya.”Ujar warga juga berbagai lembaga swadaya masyarakat dan beberapa awak media yang mendengar.
Mengacu pada UU RI NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Pasal 3 ayat 1
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan, dan control sosial.
Pasal 6 butir (d)
Yang berisi : melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga Pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.
“Apakah perlakuan dari Kepala Desa pakuniran tersebut tidak mencoreng kami selaku warga dari Desa pakuniran ?, kami berharap pun kepada dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari golongan TNI dan POLRI juga kejaksaan, agar dapat untuk memeriksa dari Anggaran Dana Desa pakuniran dan segera turun untuk diaudit, karena kami menduga, akan ada nya penyimpangan Anggaran Dana Desa tersebut”, ujar beberapa warga pakuniran, Bersambung…….( LATIP , DODON)