Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Diduga Milik Oknum RT Keban 1 di Muba Bebas Beroperasi, Terkesan Tak Tersentuh Aparat

Berita144 Dilihat

Taligama.comMusi Banyuasin (Muba) – Aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri secara melanggar hukum terus berlangsung di Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa. Sumur minyak mentah ilegal ini diduga dimiliki oleh seorang oknum RT setempat berinisial TRM, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait kegiatan ini, Jumat (18/10/2024).

Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, oknum RT (TRM) diketahui mengelola sumur minyak ilegal yang terletak di lahan milik seorang warga berinisial S, pada titik koordinat Lat -2.645252’, Long 103.47752’. Narasumber ini mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar sudah mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Benar, sumur minyak itu milik Pak RT (TRM), lahannya milik S,” ujar narasumber tersebut pada Kamis (17/10/2024).

Ketika dikonfirmasi, TRM membantah kepemilikan sumur minyak ilegal tersebut. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, ia justru menyebut bahwa sumur tersebut milik RLH, salah satu dari tujuh RT yang ada di Desa Keban 1. Menariknya, TRM juga seolah menantang media untuk mempublikasikan berita ini ke tingkat nasional.

“Sumur itu bukan punya aku, tapi punya Romlah. Kalau mau naik berita, langsung Jakarta, jangan tanggung. Aku nggak main-main kalau berurusan, tulis yang banyak sekalian,” ujar TRM dalam percakapannya dengan awak media.

Kasus ini semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, mengingat aktivitas pengeboran minyak ilegal yang sudah jelas melanggar aturan tetap bebas berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, dan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.

(Tim)