Aktifitas Galian C Illegal Atau Tidak Mengantongi Izin Tambang Di Wilayah Desa Satreyan Kecamatan Maron Seakan akan Kebal Hukum.

Jawa Timur381 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Kegiatan tambang galian C jenis sertu , Pasir batu Bodong Alias tak berizin  di Desa Satreyan Dusun Gentengan Kecamatan Maron wilayah Hukum Polres Kabupaten Probolinggo Jawa’ Timur. 13 November 2022.

Akibat dari pertambangan Liar tersebut sangat berdampak buruk dan menimbulkan Banjir longsor yang ada diwilayah perbatasan di aliran sungai Dam Delapan (WOLU)

DiDalam melakukan Aktivitasnya, pihak Pak Nibun dan Kawan Kawan  ( penambang )masih berjalan Satu minggu menggunakan Satu Unit alat berat  (Excavator).serta puluhan mobil Dam trak yang sedang mengantri untuk mengangkut daripada hasil tambang yang  tak berijin,dan juga Ada Dugaan ijin tersebut dari Kades Satreyan yang memberi rekomendasi.

Dari beberapa warga Desa Satreyan yang tidak mau di sebutkan nama  mengatakan pada awak media Taligama.news,”seharusnya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu Seharusnya memiliki dokumen. “Seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun pengusaha tambang yang diketahui bernama Pak Nibun,  dan Kawan Kawan tersebut tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan usaha tambang mereka. “Berharap Agar pihak penegak Hukum di Kabupaten Probolinggo dan pihak terkait diwilayah hukumnya bisa melakukan penegakan hukum, sebab ini sudah keterlaluan. ” Ungkap warga

Secara terpisah dari Dugaan tambang Ilegal tersebut aktifis Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, HK dari LSM KPK NUSANTARA telah melayangkan surat Laporan ke APH, melaporkan tambang Diduga Ilegal tersebut di aliran sungai Dam Delapan (WOLU) di Desa Satreyan Dusun Gentengan,Kecamatan Maron.

“Selama ini pihak pengusaha tambang tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang ke pihak terkait, ”jelasnya.

,”Saya juga melayangkan surat laporan pengaduan ke Pihak APH Kabupaten Probolinggo,Provensi dan  Pusat.”Tegasnya HK Kepada awak media Taligama.news

Namun sangat di sayangkan hingga berita ini di tayangkan, kegiatan tambang galian C Ilegal milik P Nibun serta Kawan Kawan di wilayah Desa Satrean Dusun Gentengan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo masih Tetap beraktivitas sepertinya Kebal Hukum.Bersambung.(Dodon)