MADIUN, TALIGAMA NEWS – Pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 08.00 sampai dengan 12.15 WIB, bertempat di wilayah Kabupaten Madiun telah dilaksanakan aksi unjuk rasa oleh Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dan Federasi Serikat Buruh Militan (FSebumi) sebagai Korlap aksi Sdr. Aris Budiono (Ketua SBMR-FSebumi) dan kegiatan diikuti massa ± 150 orang.
Mendesak Pemkab Madiun untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Karyawan PT. Karyamitra Budisentosa yaitu sisa upah yang belum dibayar, sisa THR yang belum dibayar dan segera bayarkan JHT yang ditahan oleh BPJS yang masih dalam proses PKPU.
Dimulai pukul 08.00 WIB Massa SBMR – FSebumi berkumpul di depan PT. Karyamitra Budisentosa Jl. Raya Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Dilanjut pukul 10.40 WIB Massa SBMR -FSebumi berangkat menuju kantor DPRD Kabupaten Madiun Jln. Raya Madiun – Surabaya KM 18 Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.
Trus pukul 10.56 WIB Massa SBMR – FSebumi tiba di depan kantor DPRD Kabupaten Madiun Jln. Raya Madiun – Surabaya KM 18 Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun
Dalam aksi moral tersebut adalah Buruh Karyamitra Budisentosa hanya menuntut hak hak mereka yang belum dibayarkan sampai detik ini.
Mereka hanya meminta gaji yang belum dibayarkan, dan meminta THR di berikan dengan meminta bantuan pemerintah daerah menjembatani sama perusahaan tersebut.
Dalam bentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan, kami buruh Karyamitra Budi Sentosa menuntut
a) Tunggakan gaji dan upah lembur yang belum dibayar
b) BPJS yang sudah dipotong dari gaji buruh, tapi tidak dibayarkan perusahaan
c) Kekurangan pembayaran THR tahun 2022 (20%)
2) Pikirkan Nasib Buruhmu !!! PT Karyamitra Budisentosa Bayarkan 4 bulan penunggakan gaji kami, Bayarkan Kekurangan THR kami, Bayarkan BPJS kami.
3) Gak papa Make up kami luntur asal Jangan Keadilan yang Luntur.
4) Ora Iso tuku BH mergo ora gajian.
5) Apakah kalian tutup mata ketika kami menderita.
6) Pak Bupati rakyatmu ora digaji
7) Berikan hak kami jangan tindas kami
8) Kerjo mempeng bayaran seret.
9) Ora sido lamaran mergo ora bayaran.
10) Kami butuh gaji bukan hanya janji kami butuh bukti booss.
11) Stop Penunggakan Gaji
12) Biarlah kandas asalkan jangan keadilan yang kau tindas
13) Berikan hak kami kangan tindas kami
14) THR bukan kredit panci jangan dicicil
15) Perut kami tidak bisa ditunda
16) Kerja kilat gaji telat
Pukul 11.25 WIB perwakilan massa SBMR – FSebumi diterima oleh DPRD dan bupati Madiun memasuki ruang rapat DPRD Madiun.
Ketua DPRD 1 SBMR-FSebumi menyampaikan bahwa kemarin telah mengirimkan surat kepada DPRD terkait permasalahan buruh PT Karyamitra Budisentosa.
Silahkan dari Perwakilan buruh untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan tersebut secara langsung.
Perwakilan buruh menyampaikan dalam ruang rapat tentang permasalahan yaitu sisa upah yg belum dibayar, gaji juga belum dibayar, THR kurang 20%, BPJS sudah dipotong namun belum disetorkan.
Kami memohon pemerintah Kabupaten Madiun untuk membantu permasalahan ini.
Perusahaan mempunyai hutang sekitar 840 milyar di Bank Mandiri. Di khawatirkan apabila terjadi vailed, yang mana apabila tidak dapat membayar hutang, aset akan dikuasai oleh debitur yaitu Bank Mandiri
Dalam pertemuan tersebut Untuk BPJS alhamdulilah akan dicairkan sehingga satu tuntutan pihak buruh sudah terpenuhi.
Penyampaian Komisi D Bpk. Mashudi yaitu terdapat permasalahan sisa upah yang belum dibayar, sisa THR yang belum dibayar dan segera bayarkan JHT yang ditahan oleh BPJS yang masih dalam proses PKPU.
Dan nanti terkait dengan ini akan kami akan memfasilitasi semua dengan yang berwenang
Penyampaian Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos juga ikut menyampaikan bahwa tahun 2022 sisa upah yg belum dibayar bulan Juni dibayar setengah dan Juli Agustus September belum dibayar.
THR yang belum dibayar kurang 20%, BPJS Ketenagakerjaan sudah clear.
Untuk Disnaker memfasilitasi dan pendampingan terhadap permasalahan ini sampai dengan PKPU.
Apabila terjadi vailed jangan khawatir apabila aset menjadi milik debitur, dan nantinya akan melalui proses pengadilan nanti akan dibantu agar diselesaikan terlebih dahulu apa yang menjadi hak buruh ‘ujar beliau.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan JHT terakhir Maret 2021 yang dibayarkan oleh perusahaan, nanti setelah perusahaan6 melaporkan kontrak terakhir tenaga kerja dan apabila clear akan kami cairkan.
Pelaksanaan nanti akan dilaksanakan secara kolektif dan tanggal 15 November 2022 berkas bisa dikumpulkan dan nantinya teknis pembayaran melalui transfer menambahkan dalam forum dari pihak perwakilan BPJS.
Sekitar pukul 12.15 WIB rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa selesai, selama kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar kembali kerumah masing-masing.
Bahwa aksi unjuk rasa oleh SBMR – FSebumi dalam rangka menyampaikan aspirasi yaitu mendesak Pemkab Madiun untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Karyawan PT. Karyamitra Budisentosa yaitu sisa upah yang belum dibayar, sisa THR yang belum dibayar dan segera bayarkan JHT yang ditahan oleh BPJS yang masih dalam proses PKPU.
Adapun hasil dalam audensi terebut, Pemerintah Faerah akan memfasilitasi dan pendampingan terhadap permasalahan buruh sampai dengan PKPU, adapun hak buruh yang belum terealisasi yaitu, sisa upah bulan Juni sampai September 2021 dan sisa THR yang belum dibayarkan. (Haris)