Ada Dugaan Perangkat Desa HR Terlibat Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Sogaan Juga Arogan Kepada Pemilik Tanah 

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Banyaknya kejadian sengketa tanah yang terjadi di desa, juga ada Oknum dari seorang pelayanan dari aparatur desa yang terkadang berpihak kepada salah satu warganya yang bukan hak nya dari keterlibatan Seorang perangkat desa, tepatnya Desa Sogaan, Kabupaten Probolinggo, dalam hal ini adanya dugaan penyerobotan tanah hak milik AS warga yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo inisial HR, merasa dirugikan dengan adanya dugaan penyerobotan tanah dan pelayanan yang kurang baik dari pemdes Desa Sogaan.

“Penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat HR dan Pj Kades desa Sogaan warga tetangga sebelah awalnya tidak dilakukan pengukuran juga arogan dan menantang saya suruh laporkan ke polisi mas,” kata As menyampaikan ke awak media Taligama.com.

“lanjutnya, dirinya berharap permasalahan ini dapat di selesaikan secara prosedur hukum dan saya tetep tidak terima dan saya sudah laporkan ke anggota polsek pakuniran secara lesan untuk keamanan, adapun tidak ada penyelesaian, dirinya beserta pihak keluarga dari pemilik tanah dari istri saya yang syah yang sudah ada akta jual beli akan melaporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegasnya

Sementara itu Pj Kades Sogaan Saat di konfirmasi menyikapi adanya dugaan surat keterangan ahli waris yang diduga dibuat berdasarkan palsu dan unsur kebohongan, dirinya akan langsung menindak lanjuti dan bertindak tegas.

“Saya langsung mendatangi ke lokasi pak, dan saya ukur tanah tersebut sesuai Data dari dokumentasi yang ada, tapi sayang pak tidak sesuai dari ukuran apa yang disampaikan oleh pihak AS, itu orang luar pak hak milik tanah miliik istrinya.”tutur Pj Kades Sogaan.

Bantuan hukum dari media Nasional TALIGAMA,COM Bapak H Novan Agus Priyanto S.H.,”Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan dari pemdes yang membantu proses penyerobotan tanah.

Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.” Ungkap H Novan Agus Priyanto S.H.( DODON)