Ada Dugaan Pemark Upan Anggaran Yang dilakukan PJ Kab Bekasi, Trinusa Laporkan Ke Kejari Bekasi

Peristiwa Hukum237 Dilihat

Taligama.com 08/10/2023 Ketua DPC LSM Trinusa Saipul Anwar mendorong temuan BPK LK 2021 dimana perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Perpres33 Tahun 2022 adalah sebesar Rp170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi adalah sebesar Rp 230.000,00 sd Rp 410.000,00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai Perpress 33 Tahun 2020 sebesar Rp10.421.739.000,00

Perlu kita ketahui bersama, adanya pembengkakan anggaran adalah sebagian dari markup yang mana pembengkakan anggaran (mark up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2022 terdapat 303 kasus korupsi dengan modus mark up dan penyalahgunaan anggaran.

Melakukan mark up sama dengan tindakan curang atau mempermainkan anggaran. Dari contoh kasus dan ciri-ciri korupsi mark up, maka dana yang dibuat bisa dilebih-lebihkan atau diada-adakan (dana fiktif). Umumnya, kegiatan ini kerap dilakukan pada proyek-proyek infrastruktur, bangunan, hingga teknologi dan di kabupaten bekasi adalah anggaran yang di tentukan lewat Perpres33 Tahun 2022 hingga merugikan negara sebesar Rp10.421.739.000,00.

Pentingnya Pengaduan Masyarakat bagi Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat. Salah satu bentuk peranan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan sistem pengaduan atau whistleblowing system (WBS) yang baik, korupsi akan terdeteksi dan pelakunya bisa ditindak tegas.

Melihat fakta tersebut, “Lihat, Lawan, Laporkan!” bukanlah jargon KPK semata, tapi sebuah strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Masyarakat yang mendapati tindak korupsi sudah seharusnya melawan dan menentangnya. Tidak hanya itu, mereka juga harus melaporkannya ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Seperti yang dilakukan lemabaga swadaya masyarakat Indonesia, yang telah melaporkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan tindakan pelanggaran (melawan hukum) yang di lakukan Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan (04/20/2023).

(PI)