BOJONEGORO, TALIGAMA NEWS – Pasca pengumuman dan pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu tahun 2024 di Bojonegoro, telah muncul dugaan anggota partai politik menjadi anggota Panwascam. Padahal salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar menjadi anggota Panwaslu.
Ditambahkan juga bahwa pemilhan panwascam penuh dengan sekenario karena aneh dari partai kok bisa jadi panwascam dan hal ini akan dilaporkan kepolres
Keterangan dari Heli, dirinya sangat yakin bahwa empat orang tersebut adalah anggota partai politik, dasarnya adalah dua orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019 lalu dari salah satu partai, sementara dua orang lagi diketahui menjadi anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Mereka menjadi anggota Panwascam untuk Kecamatan Ngasem, Malo, Ngambon dan Purwosari. Atas permasalahan ini Heli berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS
UU no.7 tentang pemilu Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.(DY)