SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Ketua team HBS & patner Heru Budi Sutrisno S.H, M.H sebagai kuasa hukum keponakan SP bereaksi keras atas aduan SP , setelah sebelumnya salah satu anggota teamnya yakni JR S.H diadukan oleh SP ke Polda jateng atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam keterangan kepada Media TALIGAMA NEWS , Heru Budi Sutrisno S.H, M.H mengatakan sesuai keputusan bersama Menkominfo, Kejagung dan kapolri, No : 229/2021, Nomer : 154/ 2021, Nomer : KB/2/VI/2021, sudah jelas dalam hal pencemaran nama baik, disebutkan jika terdapat suatu perkara pidana yg sedang dilaporkan, haruslah dibuktikan terdahulu, artinya harus telah mendapatkan kepastian hukum terlebih dahulu.
” Kami telah menyatakan Nota keberatan atas Surat Ketetapan Penghentian penyelidikan, Nomer : S.Tap/195/VI/2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah penghentian penyelidikan No SP.H.lidik/109.b/VI/2020/Ditreskrimum.
Dengan Mengajukan Novum baru, dan bersurat kepada Kapolri, bahwa masih ada upaya dan langkah hukum yg kami lakukan untuk mendorong kasus dibuka kembali, hingga mendapat keputusan hukum tetap ( inkracht),” kata Heru Budi Sutrisno.
“Dengan demikian sudah seharusnya laporan kami terhadap dugaan Pernikahan anak dibawah umur dan pelecehan seksual yg patut diduga dilakukan oleh PCM /SP, dinaikan ketingkat penyidikan, dan kemudian disidangkan, hingga mendapat putusan pengadilan, apabila tidak terbukti maka barulah bisa diadukan sebagaimana yang diadukan oleh sdr.SP,” tambah nya.
namun kami tetap menghormati atas aduan SP, sebagai hak setiap warga negara,
perlu saya sampaikan bahwa kami mendapat temuan tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan SP, patut diduga upaya/ percobaan penyuapan terhadap ketua KPAI jateng senilai 35.M, kami memiliki bukti- bukti , dan sudah kami coba sampaikan kepada penyidik namun tidak diindahkan. belum lagi kami memiliki bukti atas patut diduga error in persona, atas visum yg dilakukan terhadap korban,” ungkapnya.
Perlu diingat sesuai dengan apa yang dikatakan oleh SP sendiri dalam sebuah wawancara pada tayangan televisi swasta nasional, kutipan wawancara tersebut diantaranya, “ia mencari kandidat istri ke 3 yang bahkan jauh lebih muda, yang kedua Rahasia, nanti kalau yang kedua muncul BAHAYA bila dimunculkan
” komas…komasham..apa ham…ham..apa itu aja komentar, apalagi yang 7 sama 9 tahun ini lebih dahsyat”, tapi entah niat SP akan terkabul, jika pihak yg memprotes langkahnya serius menjerat dengan pelanggaran KUHP dan UU perlindungan anak”/
Upaya apa yg dilakukan oleh anggota team adalah suatu kewajaran, tetap berkeyakinan POLRI kedepan akan mampu bersikap yg terbaik sebagaimana yang dinyatakan oleh KAPOLRI, POLRI mampu bersikap Netral dan Transparan dalam pelaksanaan tugasnya. dan pernyataan sikap KAPOLRI yg tidak akan segan- segan menindak anggotanya yg melakukan abtrucstion of justice.Pada intinya kami akan siap dan mendukung POLRI dalam menghadapi kejahatan terhadap anak.
kami akan berkerja sama dengan lembaga- lembaga baik itu pemerintah maupun swasta untuk mengungkap dan menghentikan kejahatan pada anak. Karena Anak Indonesia adalah masa depan Bangsa.(IW/Team)