SUMBA TIMUR, TALIGAMA NEWS -:Mantan Kepala Desa (Kades) Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur, Luther Namu Praing dititipkan di Lapas Kelas II A Waingapu.
Luther Namu Praing dititipkan di Lapas Kelas II A Waingapu karena saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Ramuk, tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Luther Namu Praing sendiri dititipkan ke Lapas Kelas II A Waingapu karena sudah menjadi tahanan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.
Penitipan Luther Namu Praing ke Lapas Waingapu sendiri dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Timur dan tim dari Kejari Sumba Timur.
Petugas Lapas Waingapu kemudian melakukan cross check data diri Luther Namu Praing dan barang bawaannya sebelum diijinkan masuk ke Lapas Waingapu.
Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Muhamad Hanafi membenarkan adanya penitipan tahanan dari Hakim Tipikor Kupang di Lapas Waingapu.
“Benar kita terima penitipan satu tahanan dari Hakim Tipikor Kupang hari ini,” jelasnya.(Red)