BENGKULU, TALIGAMA NEWS – Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit yang berinisial P dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan telah melantik P secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/08/2022).
P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022. Saat ini, dia masih berada dalam tahanan Kepolisian Daerah Bengkulu.
“Karena dinyatakan menang, Pilkades maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting),” kata Irfan saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (4/08/2022).
Menurut Irfan, meski P ada dalam tahanan, prosesi pelantikannya tetap berlangsung sesuai prosedur.
Tahapan pembacaan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, hingga penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tetap dilakukan.
Namun, karena P masih harus berurusan dengan kasus hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa untuk menggantikannya.
Pelaksana tugas akan mengemban jabatan P hingga ada keputusan dari pengadilan.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Negara diperkirakan merugi hingga Rp 150 miliar akibat dugaan korupsi ini.(Red)