KUDUS, TALIGAMA NEWS — HS, Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, divonis bersalah atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 dengan kerugian Rp 1,8 miliar. Mantan kades tersebut telah mengembalikan sebagian dari uang yang ia korupsi.
Total uang korupsi yang telah dikembalikan mantan Kades Lau sebesar Rp 460 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memastikan telah menyetorkan uang pengembalian hasil korupsi itu ke kas desa setempat.
”Uang pengembalian dari HS Rp 460 juta sudah kami setorkan ke kas rekening Pemerintah Desa Lau pada hari ini,” kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus.
Diberitakan sebelumnya, mantan kades Lau dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas kasus korupsi Dana Desa.
Ia divonsi hukuman lima tahun tiga bulan penjara. Selain itu, mantan kades tersebut juga dihukum denda sebesar Rp 300 juta dan diganti hukuman penjara dua bulan jika tidak bisa membayar.
Selain itu, mantan Kades Lau juga wajib mengembalikan sisa uang yang telah dikorupsi dari Dana Desa Lau.
”Yang bersangkutan juga diminta mengganti kerugian negara sisanya sebesar Rp 1,353 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak bisa mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun sepuluh bulan,” pungkasnya. (Biro Kudus)