Diduga Menghina Profesi, PJ Kades Sumber Secang Alergi Didatangi Wartawan

Berita, Daerah, Jawa Timur132 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS  –PJ Kepala Desa (Kades) Desa SUMBER SECCANG, Kecamatan GADING, Kabupaten PROBOLINGGO, disinyalir alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar ketika didatangi Wartawan sebagai control social yang hendak konfirmasi terkait anggaran yang digelontorkan pemeritah baik pusat maupun daerah, baru-baru Ini.

Data yang dihimpun media Taligama.com dari wartawan koran patroli group pihaknya sampai saat ini belum pernah bertemu dengan PJ Kades Sumber Secang, walaupun sudah beberapa kali berkunjung ke kantornya untuk melakukan konfirmasi terkait pengalokasian dana desa namun kades selalu tidak ada ditempat.

Padahal seorang Wartawan/jurnalis selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai kontrol sosial yang bersifat Independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.

Ketika awak media koran patroli dan Taligama news mencoba mengunjunginya terkesan tidak mau menemui awak media, bahkan saat dicoba menghubungi lewat telfon selulerpun tidak di angkat dan lewat WhatsApp pun tidak di balas.

Sekretaris kecamatan (sekcam) sudah pernah mencoba membantu untuk mempertemukan teman Insan Media untuk bertemu dengan PJ kades tersebut akan tetapi tidak membuahkan Hasil.

Salah satu awak media koran patroli Arifin mengatakan, “Saya selaku mitra kerjanya merasa dilecahkan, kedatangan saya disini tak lain adalah silaturahmi dan ada yang harus kami konfirmasi dengan kepala Desa. Apakah setiap ada wartawan yang akan mengkonfirmasi, PJ kepala Desa sumber secang keseringan demikian dengan meninggalkan tempat atau bagaimana”,ungkapnya

“Saya kesini mau komfirmasi terkait dana desa, mau di alokasikan buat apa.karena sudah jelas dalam pasal 4 bab lll nomer 4 undang undang tentang informasi publik menjelaskan, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang”, imbuhnya.( SiNaR/Red )