Hati- hati, Jalan Nasional Penuh Tanah di Probolinggo,Truk Pengangkut Galian C Mulai Teror Ketentraman Warga Dan Pengguna Jalan 

Daerah, Jawa Timur158 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Kamis ( 07/04 ), lalu lintas di jalan raya Bentar Kabupaten Probolinggo selalu ramai. Puluhan truk pengangkut tanah urug galian C  turut membuat arus lalu lintas semakin padat.

Saat awak media melintas di jalan tersebut berpapasan dengan Sebuah mobil  dump truk pengangkut pasir galian C yang melintas di jalan Bentar, Desa curah sawuh, Kecamatan Gending meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain debu dari truk tersebut muatannya di duga melebihi tonase yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Dengan melihat hal tersebut Awak media mencoba mendatangi lokasi galian c yang yang berada di desa curah sawuh kecamatan Gending, Namun ketika awak media mau masuk ke lokasi kawasan tambang tiba tiba ada Oknum penjaga  keluar masuk  kendaraan yang beraktifitas dalam tambang menghentikan.

Ibrohim salah satu awak media menjelaskan kepada kami media taligama.com
“Benar mas kami di larang masuk saat mau ke lokasi tambang bahkan Dengan nada lantang dia melarang rombongan kami yang mau masuk, padahal kami sudah memperkenalkan diri bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti dump truk yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lainnya”, ucap Ibrohim salah satu awak media

“Tapi tetap saja penjaga pintu masuk di depan area tambak tidak mengijinkan kami untuk masuk, malah penjaga pintu itu menantang saya untuk membawa lebih banyak lagi  Teman teman media,”Imbuhnya

Senada dengan itu Jamaluddin mengatakan “Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,”

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Imbuhnya ke awak media.( SNR/RED)