SPBU Bernomor. 54.644.06 Wilangan Nganjuk Jawa Timur Diduga Kangkangi Aturan Perpres Nomor.191/2014.

Jawa Timur130 Dilihat

NGANJUK TALIGAMA NEWS – Sudah sering sekali terpantau oleh awak media ini selalu menemukan (SPBU) galon ataupun Drum ukuran 30 Liter. SPBU bernomor.54.644.06 wilayah Wilangan Kabupaten Nganjuk.

SPBU/ tersebut, dalam pantauan awak media ini. Masing-masing pihak dari pengawas SPBU/Wilangan itu, dugaan kuat selalu saja menjual minyak jenis Solar bersubsidi.

Pada hal larangan aturan yang sudah dijabarkan oleh pihak PT. pertamina dijakarta pusat, namun dalam hal itu juga pihak masing-masing SPBU/Wilangan Kabupaten Nganjuk,  dalam penjualan kepada pembeli minyak jenis Solar Bersubsidi  menggunakan jerigen/Drum berukuran tiga puluh (30) liter.

Pihak SPBU/Wilangan itu terkesan kangkangi aturan yang telah ditetapkan tentang perpres nomor.191/2014, dengan sesuai larangan dan aturan yang telah terpublikasi secara online dalam berbunyi, Larangan pengisian BBM gunakan Drum atau jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali, selain itu. Diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan Drum menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Selanjutnya kembali, di tambah pembelian menggunakan jerigen/Drum juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Pada saat itu juga awak media Taligama News kembali ke SPBU Wilangan. Dalam hal permasalahan penjualan BBM jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen dan Drum yang semangkin menjamur sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut secara hukum dan secara tegas. 

Oleh aparat penegak hukum didaerah kabupaten Nganjuk, yang telah ditetapkan oleh undang-undang aturan perpres dan permen esdm.

Ketika awak media ini yang sempat menemukan dengan salah seorang pengendara Mobil asal Madiun, saat itu terlihat yang sedang mengisi minyak jenis Solar bersubsidi menggunakan Drum dan Jerigen, ada pula yang menggunakan kendaraan roda empat armada mobil jenis pick-up sedang melakukan pengisian minyak jenis Solar ke dalam jerigen di SPBU Wilangan itu.

Para awak Media bersama Team melihat langsung terjadi pengetapan BBM berjenis Solar di SPBU Wilangan mengunakan jerigen dan Drum, Team langsung menanyakan kepada pengawas SPBU Wilangan yang bernama Andik, ketika awak media mencoba mempertanyakan soal pengisian minyak jenis Solar bersubsidi. Pengawas tersebut dengan entengnya ia menjawab “Saya tidak tau”.Ujar Andik Pengawas SPBU Wilangan, Jum’at (11 /03/2022).

Andik selaku pengawas SPBU Wilangan hanya menjawab “aku tidak tau, silahkan kalau mau dilaporkan monggo dilaporkan saja mas.”Jelasnya

Melihat kejadian seperti yang terjadi di SPBU Wilangan seringkali terjadi di SPBU lainya maka diharapkan agar PT.Pertamina Persero Tbk. menindak lanjuti pelanggaran seperti yang dilakukan oleh SPBU Wilangan. Team Bersambung….