Kejari Pasuruan tetapkan 9 orang Tersangka Dugaan Kasus BOP tahun 2020

PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Penanganan Covid-19 tahun 2020, Kamis Malam (17/3/2022).

Kurang lebih 6 jam Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan penyidikan khusus terkait kasus ini dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menetapkan 9 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan tahun 2020 dari Kemenag, untuk penanganan Covid 19 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasyah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) ) se Kabupaten Pasuruan. 

Seperti yang dilansir suaralpkpk.com. 9 orang tersangka tersebut yakni Mokhammad Saikhu, MS (40), Yamuji Kholil, YK (38), Muslimin, Mus (48), Akhmad Hufron, AH (48), Nurdin Bin Amin Abo alias Fiki, Nd (54), Syarif Hidayatullah , SH (26), M Syaiful Arifin, MSA (48), Hanafi, Hn (33) dan Rinawan Hermawanto (59).

“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka kasus BOP Kabupaten Pasuruan. Kesembilan orang ini merupakan ahlinya dalam membuat proposal dan SPJ,” ujar Kasi Pidsus Denny Saputra.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini, sembilan orang tersebut diduga kuat terlibat dalam pemotongan BOP dan melanggar undang undang tindak pidana korupsi
Mereka ditahan selama 20 hari, adapun tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan tes Swab Antigen dahulu untuk memastikan kesehatan para tersangka” kata Jimmy Sandra selaku Kasi Intel 

“Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (wjk/Pur)