Merasa Dirugikan, Warga Desa Giliketapang Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan BPNT ke Polres

Jawa Timur83 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), kini mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Peraturan tersebut di berlakukan sejak triwulan pertama 2022 ini, yakni pada bulan Januari, Februari dan Maret, tahun 2022, para keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi menerima bahan sembako, namun berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, para penerima manfaat membelanjakan sendiri uang itu di warung sembako. Warung-warungnya bebas memilih, asalkan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Senin tanggal 28-02-2022.

Ironisnya, keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT di desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur. minggu. tgl, 27/02/22.
Ternyata masih didapati sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) yang turut serta dalam penyaluran bansos tersebut.

Dalam praktiknya, para KPM tersebut langsung menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 namun uang tersebut di tarik lagi, dan keluarga penerima manfaat diberi sembako yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah desa, hal itu terindikasi jadi ajang bisnis dan tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).

Beberapa KPM BPNT Desa Giliketapang sangat menyayangkan kinerja pemerintah desa yang terkesan membuat aturan sendiri, jika dana yang diterima KPM hanya sebatas simbolis saja, langsung diambil Pemdes untuk dibelanjakan yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah Desa.

Jadi setelah uang diterima sebesar Rp600 ribu, lalu di minta uang tersebut diganti dengan pengambilan sembako yang telah ditunjuk oleh pihak pemerintah Desa. dan uang bantuan saya di kembalikan Rp. 105.000 Padahal kan itu bebas dibelanjakan kemana saja, yang penting sembako,” ungkap salah seorang KPM yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/02/2022).

Lebih lanjut, bahwa KPM hanya menerima beberapa paket sembako dari uang Rp600 ribu yang diberikan. Dengan adanya mekanisme tersebut, dirinya pun merasa sangat dirugikan.

Jadi tetap saja sama penyalurannya ada upaya penggiringan pembelian sembako yang sudah ditentukan oleh pihak Desa, komoditi yang di terima pun tidak sesuai, tetap saja Pemdes cari keuntungan besar, keluh KPM BPNT.

Padahal, kata dia, Pemerintah Desa tidak diperbolehkan mengarahkan KPM untuk belanja disalah satu agen, apalagi membuat juknis sendiri dengan sudah menyiapkan komoditi untuk dibeli oleh KPM.

Kasian KPM, aturannya kan jelas bebas memilih belanja di mana saja. KPM bisa memilih yang kualitasnya bagus. Tapi ternyata masih saja di kavling dan diarahkan. Saya minta pemerintah turun tangan, utamanya ibu Mentri Risma Harini, karena kabupaten Probolinggo terkesan sudah di anggap biasa mencari keuntungan di program sosial baik pkh atau bpnt dan terkesan di buat ajang untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Dirinya sangat berharap, seluruh stake holder berusaha untuk selalu mengevaluasi dan mengkreasi penyaluran BPNT tersebut sesuai dengan ketentuan dan tidak berbenturan dengan amanat dari kemensos.

Dalam penyaluran BPNT tunai ini diperlukan pengawasan khusus, baik dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan agar para KPM merasakan kebebasan, jelasnya kepada media.

Hingga berita ini di publikasikan Camat Sumberasih, saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui nomor seluler pribadinya belum ada respon, meski nada teleponnya bertanda aktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo belum bisa dikonfirmasi terkait adanya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tersebut.(Yadi, Gus,Don)