Tebang Kayu Mangrove Di Dusun Karanganom Tanpa Izin Terancam Dipidana, Kades Karanganyar Segera Lapor Ke Penegak Hukum.

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM,-Terkait Pengusaha Tambak garam menebang hutan mangrove, menggunakan alat berat exavator milik negara yang dikelola oleh AR warga Randutata berlokasi di bibir sungai arah menuju laut,di Dusun Karang anom Desa Karanganyar Kecamatan Paiton , Kabupaten Pribolinggo , untuk pelebaran tambak garam yang akan berbuntut panjang dan terancam akan di pidanakan. Sabtu (9/11/24).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KPH UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Probolinggo,juga kades Desa Karanganayar dikonfirmasi awak media TALIGAMA.COM 20 Oktober 2024 mengatakan sudah mengetahui bahwa lahan tersebut masuk area Desa Karanganyar.

“Sebelumnya juga dari pihak pengusaha tambak Garam di dusun Karanganom tidak pernah menghubungi pemerintah desa , juga ke saya sebagai pemimpin desa Karanganyar dan minta pendapat bagai mana bagusnya. Dan kita menyarankan pada pemilik tambak untuk menyurati ke pihak bersangkutan (Perusahaan) agar berkoordinasi dengan instansi berwenang di bidang kehutanan untuk mendapat kan izin,”ucap Kades Mahfut

Dicecar awak media ini, apakah dibolehkan pihak perusahaan siluman tersebut membabat kayu Mangrove di area sungai dinas kehutanan melalui UPT terlebih dahulu sebelum mengatongi izin dari kementrian kehutanan.

“Kalau itu, tidak boleh kita panggil ketua dari pengusaha tambak garam AR untuk menanyakan apakah pihak bersangkutan (perusahaan) sudah memiliki izin dari kementrian atau belum, dan harus jelas nama yang punya hajat (perusahaan)nya agar diminta pertanggung jawaban penghitungan setiap tegakan kayu yang di babat agar diganti rugi dan di reboisasi kembali,”ungkap Kades Mahfut.

Dari informasi yang diterima oleh awak media dari keterangan beberapa warga dusun Karang anom sudah jelas dan benar dan melihat langsung dengan adanya membabat Pohon Magruve di bibir sungai tambak garam milik pengusaha AR warga desa sebelah Desa Randutata Kecamatan Paiton,Kabupaten Probolinggo.

Dari pihak istri pengusaha tambak garam sudah menjelaskan dari kebenaran dengan adanya membabat kayu magruve dibibir sungai dusun Karanganom Desa Karanganyar,”Benar Pak Tambak Garam tersebut milik suami saya AR,dan nantinya biar suami saya akan menghububungi bapak,” Kata Istri AR kepada awak media TALIGAMA.COM. Bersambung ( Red , Dodon)

Tinggalkan Balasan