PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,-korban Penganiayaan dan pengeroyokan pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 wib. di daerah jalan Sukapura desa Muneng Kidul, kecamatan Sumberasih,Kabupaten Probolinggo, meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya.
Diungkapkan SYAIFUL (31) , dirinya mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh rekan kerjanya sendiri sebagai karyawan pabrik PT.JAWA LILY FURNITURE Desa Wonomerto Kecamatan Sumberasih,Kabupaten Probolinggo dan kasusnya dilaporkan pada hari Minggu 24 Oktober 2024 jam.12.30 WIB.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada Jum’at 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,di kawasan Depan Kantor IP2IP Jalan Raya Sukapura Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Atas pengeroyokan yang terjadi, korban Syaiful (31) mengalami luka lebam di wajah dan mata juga ditubuh bagian belakang masih terasa nyeri sampai sekarang “Saya mengalami luka karena dipukul, ditendang dan diinjak-injak hingga jatuh ke jalan pak dikeroyok oleh Pelaku 3 pelaku, ” ujar Syaiful.
,”Awalnya Saya diberhentikan oleh pelaku turun dari sepeda motor langsung memukul bagian muka saya oleh saudara SA , AF,dan SL,selanjutnya ada yang memukul juga dari arah belakang namun tidak tahu siapa yang memukul dikarenakan langsung melindungi wajahnya.kejadian tersebut berhenti setelah ada yang melerai,tetapi saya tidak kenal dan saya disuruh pulang,” Ungkap Korban Syaiful.
Saat ini, pelakunya yakni pria berinisial SA, AF dan SL sudah diberikan surat panggilan oleh oleh aparat dari Polsek Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sumberasih Aiptu Heri Andri, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media TALIGAMA.COM.
Tindak Pidana
Penganiayaan dan Pengeroyokan, menurut hemat kami, peristiwa yang terjadi diduga merupakan peristiwa tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana pengeroyokan.
Adapun tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 bukanlah merupakan delik aduan sebagaimana tidak adanya ketentuan spesifik yang menyatakan ,”Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Ungkap SAIFUL RAHMAN SH. (Dodon)