LSM Triga Nusantara Indonesia Desak Transparansi Anggaran RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan Tahun 2020-2023, Ancam Laporan Hukum untuk Tindakan Penyimpangan

Berita160 Dilihat

LSM Triga Nusantara Indonesia Desak Transparansi Anggaran RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan Tahun 2020-2023, Ancam Laporan Hukum untuk Tindakan Penyimpangan

Pasuruan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Pasuruan, Erick, secara tegas menyatakan akan melaporkan RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan terkait dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran rumah sakit untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan diduga tidak dikelola secara terbuka dan berpotensi terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Erick mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara transparan penggunaan anggaran pada RSUD dr. R. Soedarsono. “Anggaran kesehatan ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan fasilitas dan layanan medis. Namun, laporan yang kami terima menunjukkan minimnya transparansi dan potensi ketidakwajaran dalam penggunaan dana tersebut,” tegas Erick. “Kami menuntut adanya audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan lengkap yang dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai langsung.”

Jika terbukti ada pelanggaran, Erick menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan menuntut penindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Erick menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terkait dana publik dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta sanksi pengembalian kerugian negara.

“Jika dugaan penyalahgunaan anggaran ini benar, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi berat. Bukan hanya hukuman penjara dan denda, tetapi juga diwajibkan mengembalikan semua dana yang diselewengkan agar kerugian negara bisa dipulihkan,” ungkap Erick dengan nada tajam.

Selain penindakan hukum, Erick mendesak agar pihak-pihak yang terbukti bersalah segera diberhentikan dari jabatannya. “Penyalahgunaan anggaran publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Kami tidak akan berhenti hingga kasus ini diproses tuntas dan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Erick menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya transparansi penuh dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah dana yang dikelola RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan dari tahun 2020 hingga 2023.