Taligama.com – Kota Tangerang Selatan – 11/10/2024 | LSM Triga Nusantara Indonesia, sebagai lembaga yang berfokus pada anti korupsi, mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan penyimpangan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023. Temuan tersebut antara lain mencakup pengelolaan retribusi pasar yang tidak sesuai, ketidaksesuaian biaya jasa konsultansi, dan kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebagai lembaga anti korupsi, Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dalam penggunaan anggaran publik, terutama dalam hal proyek pembangunan dan pengelolaan aset daerah. Berdasarkan temuan BPK, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berpotensi kehilangan pendapatan hingga ratusan juta rupiah akibat kelemahan dalam pengelolaan retribusi pasar. Selain itu, pengawasan yang lemah dalam proyek konsultansi juga mengakibatkan pembayaran tidak sesuai yang merugikan keuangan negara.
Triga Nusantara Indonesia menuntut agar rekomendasi BPK segera dilaksanakan, termasuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada pengelolaan retribusi pasar, serta menegakkan disiplin dalam pelaksanaan proyek pembangunan untuk mencegah kebocoran anggaran. Selain itu, penataan aset daerah yang belum sepenuhnya tertib harus menjadi prioritas, mengingat banyak aset penting yang belum terdokumentasi dengan baik.
Dalam semangat reformasi birokrasi, LSM Triga Nusantara Indonesia Cipta Budiman Sebagai Ketua DPC Kota Tangerang Selatan dan Jajarannya siap mengawal dan memantau setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, demi kemajuan Kota Tangerang Selatan.”
Dengan mematuhi regulasi berikut ini LSM Triga Nusantara Indonesia menekankan pentingnya penerapan terhadap rekomendasi BPK, sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta aset.
LSM Triga Nusantara Indonesia Merujuk Pada Beberapa Regulasi Berikut Ini:
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah: Pengelolaan retribusi pasar harus sesuai dengan Peraturan Daerah ini, terutama dalam menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atas setiap retribusi yang belum tertagih.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Ketidaksesuaian pada belanja jasa konsultansi melanggar aturan ini karena tidak disertai dokumen yang mendukung.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Proyek-proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi melanggar Peraturan Presiden ini, khususnya terkait pengendalian kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.