SEMARANG, TALIGAMA.COM,-DUNIA TEX pabrik tektil besar yang sebelumnya menggunakan nama BATAM TEX yang terletak di jalan Jend. Sudirman, No. 59, Langensari 115, Babadan, Ungaran, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Selasa (08/10/2024).
Warga sekitar pabrik sangat di resahkan dengan adanya pembuangan limbah B3 dari DUNIA TEX, warga sudah bertahun-tahun merasakan penderitaan dengan adanya polusi limbah cair ataupun debu pembakaran limbah kain.
Belum lama beberapa hari lalu warga mengeluhkan adanya partikel debu tebal dampak dari pembakaran limbah padat yang bersumber dari DUNIA TEX.
Saat di konfirmasi awak media, warga mengatakan mereka sudah lama menderita karena limbah, warga bingung harus melapor kepada siapa lagi, di karenakan sebelumnya warga pernah mengadu kepada pihak pabrik, tetapi tidak di respon dengan baik.
Hasil mediasi antara waarga dengan pihak DUNIA TEX tidak membuahkan hasil, pabrik Textil besar tersebut masih tetap membandel, denang membuang limbahnya tanpa melalui proses terlebih dahulu.
Belum lama ini warga juga mengalami gangguan pernafasan karena adanya limbah partikel debu dari hasil pembakaran yang partikel debunya beramburan hitam pekat menghujani permukiman warga.
Saking seringnya warga mengalami hujan debu dan menghirup aroma tidak sedap dari limbah cair, sehingga mereka sering terkena penyakit saluran pernafasan.
Kami menghimbau kepada pemerintah, khususnya pihak terkait agar turut peduli dengan penderitaan rakyat kecil. ujar salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya.
Saat di konfimasi awak media di pabrik, di temui securyti di pos penjagaan, awalnya kami awak media di perintahkan untuk menunggu, tidak berselang lama securyti menginformasikan bahwa personalia sedang rapat, tidak dapat di temui, saat awak media menanyakan devisi pengolahan limbah, securyti menginformasikan ke kami bahwa hal tersebut bisa langsung ke personalia, menambah tanda tanya besar bagi awak media, mengapa pabrik sebesar DUNIA TEX tidak memiliki devisi yang bertanggung jawab terhadap limbah B3.
Dengan kejadian tersebut ada dugaan DUNIA TEX melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tetapi pihak DUNIA TEX mengabaikan itu semua, Bersambung______[ DW]