Video Viral. Oknum Petugas Tanpa Memakai Atribut Dan Surat Tugas, Sedang Memungut Parkir Di Seruni Poin Kawasan Gunung Bromo.

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Video durasi pendek yang di unggah di Salah Satu Group WhatsApp, memperlihat kan Oknum petugas BUMDes yang sedang memungut uang parkir terhadap kendaraan roda empat yang parkir di sepanjang jalan seruni poin Kawasan Gunung Bromo. 05/10/2024

Dalam praktek nya Oknum petugas tersebut meminta uang parkir sebesar Rp 5000,- sesuai nominal karcis yang di berikan kepada sopir sebagai tanda bukti lunas. Dan di ketahui dalam karcis tersebut bertuliskan Penitipan kendaraan roda empat, no seri karcis, nama BUMDes”Edelweis Tengger Indah, dan desa Ngadisari.

Pemungutan tersebut kini menjadi, perbincangan miring di kalangan sopir Jeep angkutan wisata Bromo. Banyak dari mereka yang menfsirkan dengan berbagai penafsiran, bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan Ambigu nya karcis yang di berikan oleh pemungut.

Didalam karcis menyatakan “Penitipan kendaraan roda empat.” yang notabene sopir sopir memarkir kan kendaraan nya di sepanjang jalan raya milik Pemkab. Mereka merasa tidak menitipkan kendaraan nya kepada BUMDes Edelweis Tengger Indah, dan tidak ada fasilitas penitipan sama sekali layak nya usaha penitipan.

Seperti yang disampaikan oleh sopir Jeep (DK) 43th, “ini jalan raya, yang jelas jalan raya ini bukan milik BUMDes mana pun, yang saya tahu jalan ini di biayai oleh program Nasional yang terakhir itu proyek PRIME namanya. Dimana proyek tersebut adalah sumber dana nya berasal dari hibah Negara Australia kepada Negara Indonesia. ” Terang nya.

Dan dihubungi terpisah Rudi Hartono ketua perkumpulan wisata (Jaya Giri Bromo) menyampaikan. “Bahwa video pemungutan tersebut benar adanya. Kami mendapati info tersebut dari beberapa anggota kami yang berprofesi sebagai sopir Jeep. Dan kami berencana akan menyampaikan nya kepada PJ bupati, dan meminta kepada PJ Bupati agar memberikan ruang untuk audensi. Antara kami dengan berbagai pihak yang terlibat didalam nya. Akan tetapi klau pungutan tersebut merupakan Pungutan Liar, maka harus diselesaikan secara hukum.” Terang Rudi yang juga tergabung di aktifis (Anti Korupsi).

Dihubungi lewat sambungan seluler Kepala desa Ngadisari Sunaryono menyampaikan, “Karcis penitipan kendaraan roda dua, dan roda empat, tersebut adalah milik BUMDes Edelweis Tengger Indah desa Ngadisari. Yang di peruntukan di lahan milik desa, atau lahan BUMDes Edelweis Tengger Indah. Bukan dilaksanakan di jalan Raya.” Terang nya

Masih menurut Sunaryono, “Dan petugas yang memungut adalah, bukan petugas BUMDes. Melainkan warga yang dahulunya sering menata parkir disitu. Terkait memungut kendaraan yang parkir dijalan tersebut, adalah diluar kewenangan saya. Setelah petugas tersebut saya hubungi, dia menyampaikan uang hasil pungutan di jalan tersebut digunakan sebagai bayaran menata parkir.” Jelasnya.

Walaupun hal tersebut di lakukan bukan dari penugasan BUMDes, Kades Sunaryono sebagai penasehat BUMDes secara tegas akan tetap bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh warga nya. Karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab nya sebagai Kepala Desa. Dan selanjutnya akan memberikan arah yang tepat pada petugas tersebut.

Diri nya berharap kedepan ada pihak yang lebih berwenang menata parkir Jeep dijalan tersebut. Sebab selama ini banyak warga masyarakat nya yang mengeluh kepada dirinya, karena macet yang mengakibat kan warga disana tidak bisa beraktifitas keladang nya. (NDRE Biro Probolinggo)

Tinggalkan Balasan