PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Beberapa anggota LSM LIRA DPD Kab Probolinggo, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Probolinggo.
Kedatangan nya dipimpin langsung oleh Salamul Huda (Bupati LSM LIRA Probolinggo), mereka melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati (Cawabup Probolinggo) atau salah satu peserta Pemilu. Jumat 05/10/2024.
Dalam laporan nya LSM LIRA menduga Cawabup no urut satu ini, memanipulasi salah satu syarat pencalonannya. Syarat yang di maksud adalah pembuatan, (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
LHKPN yang dilaporkan Cawabup nomor urut satu ini, disebut tidak memiliki hutang. Sedangkan data yang dikumpulkan oleh LSM LIRA, yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317,- berikut bunga dan juga dendanya di Bank BUMN.
Cawabup no urut satu mengagunkan rukonya, dan berlanjut ke pelelangan aset. Seperti yang termuat di laman website Bank BRI melalui https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556. Dan di ketahui indentitas sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton.
Seperti yang disampaikan oleh Salam, yang juga berprofesi sebagai Pengacara menyampaikan. “Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.
Yang berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali), tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.” Jelasnya.
Dalam keterangan nya Yonki Hendriyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengatakan, jika pihaknya sudah menerima laporan dari LSM LIRA Kabupaten Probolinggo atas dugaan pelanggaran oleh salah satu Cawabup.
“Dalam hal ini kami mempunyai waktu 3 hari untuk mengkaji apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian jika semuanya terbukti, maka akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi,” tutur Yonki. (NDRE Biro Probolinggo)