Taligama.com – Kota Bekasi – Pembongkaran gedung PDAM Perumda Bhagasasi Cabang Poncol, Kota Bekasi, menuai kritik keras dari berbagai pihak. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kota Bekasi menyatakan bahwa pembongkaran ini terkesan ceroboh dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, Badan Pengawas Tirta Patriot Kota Bekasi yang seharusnya menjadi kepanjangan tangan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pemkot Bekasi, mengaku tidak mengetahui adanya pemberitahuan atau koordinasi terkait pembongkaran tersebut.
Menurut LSM Trinusa, pembongkaran ini diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pelelangan atau pengumuman tender secara terbuka yang menginformasikan tentang penghapusan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut mungkin dilakukan untuk menghilangkan aset negara secara sembunyi-sembunyi tanpa ada transparansi yang seharusnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pembongkaran gedung ini terkesan dilakukan secara serampangan. Seharusnya ada aturan main yang jelas, terlebih aset ini milik BUMD atau negara. Masyarakat, baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, berhak mengetahui prosesnya,” ujar Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum
LSM Trinusa mendesak Badan Pengawas Tirta Patriot Kota Bekasi dan juga pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera memanggil pihak Perumda Bhagasasi Cabang Poncol dan juga Direktur Utama PDAM Tirta Patriot guna memberikan penjelasan terkait perjanjian serah terima aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, yang sebelumnya dilakukan pada 1 Oktober 2014.
Sebagai informasi, serah terima aset tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan Surat Nomor 81 Tahun 2024 pada 19 Juli 2024. Dalam perjanjian itu, Pemerintah Kota Bekasi membayar peralihan aset sebesar Rp155 miliar kepada Perumda Tirta Bhagasasi, yang terbagi dalam tiga tahap pembayaran melalui APBD Kota Bekasi.
LSM Trinusa juga mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi publik diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh karena itu, mereka mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait pembongkaran gedung tersebut.
“Kami meminta agar pembongkaran ini diusut tuntas dan dihadirkan penjelasan resmi. Jangan sampai terjadi dugaan penyalahgunaan aset yang dapat merugikan negara,” pungkasnya.
****