LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek “Belanja Modal Terbuka” di Taman Kota Tangerang Selatan

Banten127 Dilihat

Taligama.comKota Tangerang Selatan 30/09/2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia kembali menyoroti proyek yang diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Proyek yang diberi nama Belanja Modal Terbuka: Taman Pojok Satwa di Taman Kota 1 ini terletak di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan langsung LSM Triga Nusantara Indonesia Fadli Ifzhi Nugraha sebagai anggota Triger DPD Provinsi Daerah Banten mengungkapkan, papan proyek yang seharusnya memberikan informasi lengkap terkait pekerjaan tidak dipasang di lokasi. Hal ini menjadi salah satu indikator kurangnya transparansi dalam proyek tersebut. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap penerapan standar K3, terutama dalam penggunaan APD oleh para pekerja di lapangan. Pelanggaran ini dinilai dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja serta lingkungan sekitar.

Detail Proyek yang Terindikasi Melanggar:

  • Nama Pekerjaan: Belanja Modal Terbuka (Taman Pojok Satwa di Taman Kota 1)
  • Nomor Kontrak: 000,3,2/10.311/SPK/PSATWA-KONS/DLH 2024
  • Nilai Kontrak: Rp 1.679.696.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah)
  • Sumber Dana: APBD Kota Tangerang Selatan 2024
  • Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
  • Pelaksana: PT. Bougenvillea Cipta
  • Konsultan Supervisi: PT. Ruang Tiga Bidang
  • Durasi Pelaksanaan: 120 hari kalender

LSM Triga Nusantara telah melaporkan temuannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di tempat kerja, setiap perusahaan atau kontraktor yang menjalankan proyek harus memastikan bahwa aspek K3 dijalankan dengan baik, termasuk menyediakan APD yang sesuai dan memastikan keselamatan pekerja selama proyek berlangsung.

Ukuran yang di duga tidak sesuai ketentuan

Selain itu, pelanggaran terkait pemasangan papan proyek melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa setiap proyek pemerintah harus memasang papan nama proyek di lokasi agar masyarakat dapat memantau transparansi kegiatan tersebut.

Langkah – Langkah LSM Triga Nusantara Indonesia Dalam Mendalami Kasus Tersebut

LSM Triga Nusantara berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal ini, LSM Triga Nusantara akan terus melakukan pengawasan intensif dan berkoordinasi dengan APH serta instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 dan pengadaan proyek pemerintah. LSM ini juga mendorong agar pihak kontraktor segera memperbaiki pelanggaran yang ditemukan, termasuk pemasangan papan proyek dan penggunaan APD yang sesuai.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah, kontraktor, dan semua pihak terkait dapat lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja demi menghindari kecelakaan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.

Sember : (TIM)

  • Fadli Ifzhi Nugraha
  • 089510625267
  • Anggota Triger LSM Triga Nusantara Indonesia