Suaratrinusa.com – Kabupaten Tegal tengah menjadi sorotan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan temuan sementara, dana tersebut terindikasi disalahgunakan pada 12 kriteria penting dalam penggunaannya. Kriteria yang terindikasi korupsi meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengembangan Perpustakaan, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, serta Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga mencakup Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa, serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Beberapa kriteria lain yang turut dicurigai adalah Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, Kegiatan Mendukung Keterserapan Lulusan, dan Pembayaran Honorarium.
Menanggapi dugaan ini, Ketua LSM Triga Nusantara DPC Tegalraya, Lintar Sucasmo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait sebagai langkah awal dari investigasi yang lebih mendalam. “Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegas Lintar.
Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan Dana BOS dan memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tegal.