Selain itu ada memar dikeningnya, dirusuknya membiru mungkin ada tulang rusuk patah bahkan mulutnya mengeluarkan darah,”kata Rusnawati kepada wartawan.
Dengan kondisi jenazah yang janggal kemungkinan besar Irohmin meninggal karena dibunuh. Hal ini diperkuat karena beberapa hari sebelum Irohmin meninggal Irohmin sempat menghubungi kakaknya meminta uang sebesar Rp 350 ribu agar ia bisa keluar dari kamar karantina yang ada di Rutan Pakjo. karena Irohmin baru sekitar satu minggu ditahan di Rutan Pakjo.
“Saat dia (Irohmin) menelpon dia sambil menangis kalau nyawanya terancam di dalam penjara ia minta dikirimi uang Rp 350 ribu agar ia bisa dapat kamar dan tidak lagi didalam kamar karantina lalu kakaknya mengirimkan uang Rp 350 di transfer lewat dana,”katanya.
Masih dikatakan Rusnawati, perkataan Irohmin kalau nyawanya terancam memang terbukti adanya setelah pihak keluarga mendapat kabar Irohmin sudah meninggal dunia.
Sekitar jam 3 dini hari Kamis pagi keluarga dapat kabar dari rumah sakit sudah meninggal dunia,”tambahnya.
Dengan meninggalnya Irohmin secara tidak wajar pihak keluarga menuntut keadilan kepada pihak Rutan dan harus bertanggung jawab atas kematian Irohmin
“Kepada bapak presiden Jokowi saya minta keadilan untuk mengusut tuntas kematian anak saya karena matinya tidak wajar. Kami juga akan melapor ke Polda Sumsel setelah hasil outopsi anak saya keluar,”tandasnya.
Sementara itu, Ruri Jumar Saef SH ketua tim nawacita presiden Jokowi yang mengawal kasus kematian Irohmin mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa tiga orang tahanan Rutan dan Lapas di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang meninggal dunia dalam kurun satu bulan.
“Yang terakhir ini saya ditelpon keluarga korban Irohmin yang meninggal di Rutan Pakjo Palembang. Dari keterangan keluarga korban Irohmin meninggalnya tidak wajar karena ada beberapa luka dikepala dan kening serta tubuhnya membiru serta mulut mengeluarkan darah,”kata Ruri.
Kronologis kejadian. Almarhum adalah tahanan titipan dari rutan Pakjo Palembang,yg menunggu sidang dengan tuduhan pasal pengeroyokan yaitu Pasal 170, pada hari Rabu jam 1 siang kakak korban, dihubungi oleh korban, menyatakan memohon minta uang sebesar Rp 350;Ribu untuk pindah kamar, dan korban menyatakan bahwa dirinya diancam akan di Bunuh, tanggal 8 hari kamis pada Jam 2, didatangi oleh petugas Rutan Tanpa membawa surat apapun, menyatakan bahwa korban sudah di Rumah sakit, pada Jam 3.43 subuh, keluarga korban mendatangi rumah sakit, sudah menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan didapati pada kepala korban terdapat luka memar, dahi dan ada luka bekas tusukan yang masih mengeluarkan darah, pihak rumah sakit tidak ada keterangan apapun atau dari pihak Rutan ataupun dari pihak Kejaksaan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian korban meninggal, atau keterangan terkait luka yang ada pada korban, pada Jam 10 siang korban meninggal langsung dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan Otopsi selanjutnya Jenazah korban di kebumikan oleh pihak keluarga, dari pihak Kanwil Rutan, lapas tidak ada komentar dan surat keterangan terkait atas kematian tahanan tersebut. Beredar kabar bahwa sebelum nya di rutan Pakjo sudah ada terjadi hal serupa sebanyak 3 orang yang meninggal didalam rutan tersebut,
” Saya merasa prihatin dan bersedih atas kejadian tersebut (tahanan meninggal) dengan adanya Korban tewas di Rutan Pakjo tersebut akibat di aniaya”, Ungkap Ruri
Dari sinilah kata Ruri, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan autopsi ke rumah sakit Bhayangkara M Hasan Palembang saat ini tidak menunggu hasil autopsinya keluar.
“Namun pihak keluarga meyakini kalau korban Irohmin ini meninggalnya diduga dibunuh didalam Rutan Pakjo. Dari sini akan kami telaah selanjutnya akan kami buat laporan polisi,”tambah Ruri.
Dikatakan Ruri sampai hari ini belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas I Palembang kepada keluarga terkait dengan meninggalnya Irohmin hanya ada satu lembar surat kematian yang dikeluarkan Rutan Pakjo untuk kejelasannya tidak dijelaskan.
Menurut Ruri, yang harus bertanggung jawab penuh atas kematian Irohmin adalah Karutan Pakjo Palembang sebagai kepala otorita di dalam Rutan dan perlu dievaluasi oleh Kementerian Kemenhumkam Republik Indonesia.
“Karena Irohmin adalah tahanan Rutan Pakjo dan meninggal di dalam Rutan maka yang harus bertanggung jawab secara administrasi adalah Karutan makanya kita akan laporkan Karutan ke Polda Sumsel secara hukum,”tutupnya.(Red)