Para Korban Mafia Tanah Laporkan Dugaan TIPIKOR ke KPK

 

SEMARANG, TALIGAMA.COM, – Para korban Mafia tanah, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK

Hal ini berkaitan dengan adanya Pengucuran pinjaman dari Bank Plat Merah yg jauh dari prinsip -prinsip kehati-hatian, dimana diketemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang ada, jumlah total kerugian negara diperkirakan hingga 135 Milyar rupiah.

Sebagai contoh salah satu korban Mafia Tanah, EY memiliki tanah dengan nilai taksiran wajar sebesar 1 Milyar rupiah, setelah dengan tanpa sepengetahuan dan ijin dari korban, sertifikat tanah tsb di balik nama oleh terdakwa DJIE SANOVA CHANDRA, dan kemudian dijadikan agunan di Bank BRI Karang Ahmad Yani Semarang dengan jumlah pinjaman 5 Milyar rupiah.

Bagaimana mungkin agunan senilai 1 Milyar dapat di cairkan 5 milyar…
untuk korban berinisial KS, memiliki tanah kebun dengan nilai taksiran wajar 600 jt rupiah, di cairkan pinjaman oleh pelaku sebesar 1,6 Milyar rupiah
begitu juga dengan tanah milik korban DW, tanah kebun senilai 400 jt di cairkan oleh Pelaku sebesar 750 jt rupiah.
begitu pula dengan para korban-korban lainnya , dengan modus yg sama Pelaku meraup keuntungan dari pencairan Bank , berkali-kali lipat dari nilai agunan, yg mirisnya seluruh pinjaman tsb MACET, sehingga para korban sebagai pemilik tanah terancam disita.

Atas hal tersebut maka patut diduga adanya unsur kerjasama, antara pelaku dan para petinggi di Bank , notaris PPAT dan para pihak, dimana mereka diduga bersama-sama turut serta membantu dalam Tindak Kejahatan yg menimbulkan kerugian Negara disebabkan pencairan Pinjaman yg tidak wajar, mirisnya Bank’ tersebut berstatus BUMN.

Oleh sebab itu para korban praktik Mafia tanah tsb melaporkan ke KPK.
Dalam keterangannya S.Iwan.Susanto Selaku anggota team kuasa hukum Dharma Siliwangi mengatakan ” Benar kami telah bersurat langsung kepada lembaga rasuah, Baik KPK maupun Kejaksaan. Perkara Mafia Tanah di kab.semaramg, dengan Terdakwa DJIE SANOVA CHANDRA bukan perkara pidana biasa, dugaan kami melihat dari alat bukti dan saksi serta modus operandi, sudah mengarah kepada MAFIA, adanya dugaan TIPIKOR yg melibatkan Bank Plat Merah dan dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
Harapan kami Laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.(Biro Semarang Wans)