Diduga Serobot Lahan Warga , Pengusaha Tambak Udang di Desa Dringu Kabupaten Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,- Dugaan adanya penyerobotan tanah di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Probolinggo, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo,Ajun Komisaris Polisi Putra Adi Fajar Winarsa.S.Tr.K.SIK. mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terhadap seorang pengusaha tambak udang di Desa Dringu kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, yang diduga melakukan penyerobotan lahan.

Ketua Team Nawacita Presiden RI “RURI JUMAR SAEF”

Menurut Kanit Tipidter Polres Probolinggo, terlapor, yang disebut dengan inisial CD, merupakan pengusaha tambak udang di wilayah tersebut. Kasus ini telah dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

“Benar, ada laporan dugaan penyerobotan lahan warga di desa Dringu, Kecamatan Dringu. Terlapor inisial CD merupakan pengusaha tambak udang di wilayah Kecamatan Dringu tersebut. Sudah dilakukan langkah langkah hukum pemanggilan dari pihak saksi,” ungkap AIPDA E.WANDA S.I.S.H. , 8 – Juli – 2024 ,

Pihak kepolisian telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, dalam proses penyelidikan ini.

“Saat ini proses penyelidikan. Tentunya akan memanggil pihak-pihak terkait, dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan penyerobotan lahan tersebut,” tegas AIPDA E.WANDA SI.S.H.

Laporan ini dibuat oleh SELAMET, seorang warga Desa Dringu Dusun Tambaksari RT.RW.015.006.Kecamatan Dringu,Kabupaten Probolinggo.

Telah terjadi pemagaran batas tanah hak milik orang lain Atas Nama MISTEN Sertifikat NO : 01087. Dringu.Dengan luas 810 M2. Yang dilakukan oleh pengusaha tambak udang atas nama CANDRA CV. BSW MAJU BERSAMA. Pada Hari Sabtu.Tanggal 25 mei 2024.

Tanah tersebut hak kepemilikan atas nama MINTEN, Telah disewakan kepada saya (Slamet) dengan ikatan perjanjian tertulis selama 10 Tahun dari mulai Hari Kamis Tanggal 14 – JULI – 2022 Sampai akhir jangka waktu 14 – JULI – 2032.

Dengan merasa dirugikan akibat penyerobotan lahan tersebut,SELAMET dan Saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo pada hari Jumat, 14 -Juni – 2024.

“Sudah kita laporkan kemarin dan sudah ada tanda terima dan juga pemanggilan dari saya untuk dimintai keterangan laporannya pada Hari Senin , 08 – Juli – 2024, Harapan saya sebagai pihak pelapor mudah-mudahan bisa diperiksa segera pelaku yang terlibat dalam penyerobotan lahan milik tanah MISTEN yang sudah saya sewa 10 Tahun buat usaha tambak udang sudah tidak bisa lagi untuk dikelolah untuk usaha Tambak Udang,” tandas SELAMET.

Team NAWACITA REPUBLIK INDONESIA juga Pembina media Nasional TALIGAMA.COM, RURI JUMAR SAIF meminta kepada Polres Probolinggo terkait dugaan penyerobotan tanah ini segera diproses dan mudah mudahan bisa diperiksa segera pelaku yang terlibat dalam penyerobotan lahan ini,”Tegas Ruri.(Dodon/Met)