PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM-Dari pihak korban dengan adanya Dugaan Penipuan dan Penggelapan uang,Jajaran Polsek besuk segera akan mengungkap aksi dari pihak terlapor
dengan berpura-pura membeli hewan sapi yang menyebabkan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah dari pihak pelapor M.ISHAK bersama Istri Warga Desa Matekan ,Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo telah melaporkan resmi Ke Polsek Besuk Kamis 11 – Juli – 2024 pukul 14.00 wib.
Dari kejadian tersebut sudah dilakukan mediasi Dua Kali di desa Kecik, dan di Desa Matekan juga membuat surat perjanjian dengan titipan uang untuk dibelikan hewan ternak sapi jenis Limosin.
Dari uraian keterangan tersebut Telah melakukakan Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dan ataun 372 KUHP, yang terjadi di Dusun Jukoan Desa Kecik Kabupaten Probolinggo ,RT.14 ,RW,03,TITIK KORDINAT, Kecik, Besuk, Kabupaten Probolinggo ,Pada Hari Sabtu Tanggal 24 – Juli – 2021, sekitar pukul 15.15 WIB ,Dengar terlapor Hanafi. Uraian Rumah terlapor Hanafi berniat usaha membeli sapi untuk dipelihara sendiri akan tetapi sama pihak terlapor Hanafi di tawari sapinya beli ke saya,nanti saya yang akan merawat ,setelah itu pelapor ditunjukan foto sapinya melalui handphone dan pelapor percaya karena terlapor adalah sebagai USTAD dan juga teman dari istri saya, setelah itu pada hari itu juga sekira pukul 15.11 wib mengirim uang sebesar Rp.10.000.000.- melalui bank BRI ,Pukul 15.14 wib , mengirim lagi Rp.20.000.000,- ke Bank Mandiri pukul 17.11 wib.mengirim lagi sebesar Rp.15.000.000,- melalalui bank BRI.Dan pada hari selasa tanggal 24 – Juli – 2021 mengirim lagi uang sebesar Rp.12.000.000,- ke bank BRI ,Setelah mengirim uang tersebut total kesemuanya Rp.57.000.000,- Pelapor mempertanyakan Sapi yang sudah dibelinya, akan tetapi cuman dikirim foto saja lewat whatshapp dan terlapor berjanji akan membawa sapinya kekandang,akan tetapi hanya janji -janji saja.Setelah itu pada hari selasa Tanggal 06 Februari 2024 Pelapor dan Terlapor sepakat membuat surat perjanjian dan terlapor HANAFI sanggup akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 30 Juni 2024 Sebesar Rp.57.000.000,- akan tetapi sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan ,atas kejadian tersebut Pelapor Melaporkan ke POLSEK BESUK.
Dari Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/35/VII/2024/SPKT/POLSEK BESUK/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.11 Juli 2024 pukul 15.45.WIB.MENGETAHUI KA.SPKT SEKTOR BESUK.AIPTU SUWARNO.
“Saya sangat berharap kepada APH Polsek Besuk agar ditindak sesuai prosedur hukum,dikarenakan dari pihak Terlapor Hanafi Beserta Istri sudah tega terhadap saya sekeluarga,saya sudah memberikan waktu untuk berusaha agar kembalikan uang saya itu dapat dari persangon setelah ada pengurangan karyawan di pabrik rokok Apache.” Ungkap M Ishak
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.( DODON)