Berkedok Rumahan, Diduga Warga Desa Turi Lawang Stok Rokok Ilegal Dari Beberapa Merek

MALANG, TALIGAMA.COM – Warga DesaTuri inisial JK menyetok beberapa merk rokok tanpa pita cukai alias ilegal, menurut informasi yang di dapat oleh awak media, JK sebelumnya tertangkap oleh Beacukai setempat dan mendapatkan sangsi namun, hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal).

Terbukti dari hasil investigasi tim media dilapangan, diduga JK masih tetap berjualan rokok ilegal. Namun ia merubah teknis penjualan agar bisa tetap aman dan lancar.

Diduga JK kini masih tetap melakukan bisnis tersebut dengan menggunakan metode, bersembunyi dan diduga bermain dengan APH setempat untuk melancarkan bisnisnya itu, Selasa 09/7/2024.

Dari hasil penelusuran oleh awak media, JK sudah cukup lama menggeluti bisnis yang dilarang oleh aturan undang undang yang sudah ditetapkan, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan stok barang (rokok ilegal) dari seorang oknum APH setempat.

Sebelumnya, JK mengaku kepada awak media sudah tidak melakukan bisnis jual beli rokok ilegal tersebut, “saya suda lama tidak jualan rokok ilegal lagi mas ada sekitar 5 bulanan lebih saya gak jualan.” Ujar JK kepada awak media

Selang beberapa hari awak media menemukan aktivitas atau transaksi penjualan rokok di rumah kakek JK, ia mengaku jika barangnya adalah milik salah satu oknum APH setempat, “itu barang milik A salah satu oknuk APH sini mas”, imbuhnya

Meskipun pada sebelumnya di rumah JK di ketahui ada transaksi serupa pada malam hari JK masih tidak mau mengakui hal tersebut.

Modus penjualan JK diatas jam jam yang ia tentukan seperti jam berikut, pagi sekitar pukul 06.00 dan 21.00 wib.

Selang sehari tepat hari, Senin 8/7/2024, sekira pukul 21 wib, seorang anak dibawah umur inisial IB anak dari YS warga Desa Turi membeli rokok di kediaman kakek JK, IB mengaku sudah langganan beli di tempat tersebut.

Su alias Wok mengaku rokok tersebut usaha milik JK dan barangnya dari APH berinisial A.
Su merasa kebingungan saat Awak media menanyakan kebenaran dari fakta dilapangan dan mencoba menelfon APH berinisial R yang juga oknum bhabinkamtibmas setempat namun tidak di respon.

Dengan bukti yaitu satu bungkus yang diduga rokok ilegal bermerk PANDAWA ditangan IB, dan diduga juga dibeli dari SU atau pak wok, salah satu bentuk lemahnya pengawasan dari beberapa elemen sehingga menyebabkan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dikalangan masyarakat dan lebih parahnya diperjual belikan pada anak yang masih di bawah umur.

Beacukai menghimbau kepada semua elemen tentang pemberantasan rokok ilegal dengan bersosialisasi ke masyarakat, namun semua hanya seperti formalitas saja, lemahnya pengawasan dari pihak terkait masih sering di jumpai di beberapa wilayah dan daerah.

Padahal tercatat penjualan atau produksi rokok ilegal selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal itu sendiri juga tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada didalamnya. Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.

Tercantum juga dalam pasal 55 UU Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 55 UU Cukai. (Red)