KISRUH TERKAIT PENUTUPAN AKSES JALAN DI KOTA TANGERANG, KETUA TEAM NAWACITA PRESIDEN RI MENEMUKAN 5 FAKTA TERBARU 

KOTA TANGERANG, TALIGAMA.COM – Permasalahan penutupan Jl. Gang Besan di Rawa Buntu Kota Tangerang Selatan yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun, belum juga terselesaikan. Sudah banyak pihak yang turut andil mencarikan solusi terkait permasalahan ini, padahal titik permasalahannya adalah kesalahan penunjukkan batas bidang tanah oleh pihak pemilik lahan sertifikat Nomor M145 Kelurahan Rawa Buntu.

Team Keluarga Presiden Joko Widodo yang lebih di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ruri Jumar Saef.
Ruri merespon aduan masyarakat Gg Besan serta mendatangi sejumlah warga dan sempat berdialog di lokasi dengan beberapa warga pada hari minggu tanggal 30 Juni 2024. Kedatangan Ruri menanggapi keluhan dan pengaduan warga akibat penutupan jalan Gang Besan yang telah lama digunakan sebagai akses warga masyarakat untuk melintas ke jalan raya.

5 fakta TERBARU di balik penutupan Jl. Gg. Besan Rawa Buntu Kota Tangerang Selatan hasil peninjauan langsung dan pemeriksaan dokumen oleh Ruri Jumar Saef adalah sebagai berikut:

1. Ukuran dan bentuk bidang sertifikat M 145 Rawa Buntu. Hasil pemeriksaan dokumen. Bentuk dari bidang M 145 Rawa Buntu yang dipagar lebih mengacu gambar pada Berita Acara Pengecekan tanggal 15 Juli 2022 yang ditandatangani Lurah Rawa Buntu. Berita Acara ini menunjukkan batas bidang tanah bersertifikat M 145 Rawa Buntu. Namun Berita Acara Pengecekan Tanah tanggal 15 Juli 2022, TIDAK SESUAI sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Situasi No 10528 tanggal 05 Agustus 1982 Sertifikat M 145/Rawa Buntu diterbitkan tanggal 5 Agustus 1982.

2. Terdapat Hasil Permohonan Pengecekan M 145 tanggal 08 Maret 2005.
Telah ditemukan dokumen permohonan pengecekan M 145 yang diajukan oleh Drs. Tonny Assany Arifin tanggal 08 Maret 2005. Sebelum dipindahtangankan hak kepemilikannya ke David Putranegoro tanggal 22 Maret 2005. Dalam Hasil Pengecekan terdapat Jl. Gg Besan dan batas tanah M 145 Rawa Buntu.

3. SUDAH TIDAK SESUAI TETAP DIJADIKAN ACUAN.
Pada pertemuan tanggal 02 April 2023, sudah diakui oleh BAYU SUPRANOTO dan ENDANG ISKANDAR bahwa ADANYA KESALAHAN PENUNJUKKAN BATAS YANG TERCANTUM PADA BERITA ACARA PENGECEKAN TANGGAL 15 JULI 2022, disamping ditandatangani oleh Lurah Rawabuntu yang sudah diluar kewenangannya dan TIDAK SESUAI dengan yang yang tercantum dalam Gambar Situasi No 10528 tanggal 05 Agustus 1982 Sertifikat M 145/Rawabuntu diterbitkan tanggal 5 Agustus 1982. Tetapi hingga saat ini Bentuk dan ukuran relatif sama dengan yang tergambar dalam Berita Acara Pengecekan tanggal 15 Juli 2022.

4. Telah dilakukan Pengukuran tanggal 22 November 2023.
Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengukuran ulang pada tanggal 22 November 2023 berdasarkan permohonan kepolisian resort Tangerang Selatan, hal ini dilakukan karena hingga saat ini pemilik lahan tidak mau mengajukan permohonan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan. Informasi dari ANDIKA ARIADARMA kasi Pengukuran BPN Tangerang Selatan pada tanggal 1 Februari 2024, hasil pengukran sudah diserahkan kepada pemohon. Namun hingga saat ini hasil pengukuran tersebut tidak diinfokan oleh Bag. Harda Polres Tangsel pada Fahry Mahpudin selaku pihak pelapor pada perkara laporan kepolisian Nomor : LP/B/210/I/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Januari 2023. Padahal dasar permohonan pengukuran adalah adanya pelaporan perkara tersebut.

5. Buka-tutup akses Jl. Gg Besan
Akses Jl Gg Besan sempat dibuka sebelum hari raya Idul Fitri bulan April tahun 2024, namun pada tanggal 6 Mei 2024 ditutup kembali menggunakan police line oleh kepolisian Resort Tangsel. Hal ini dikarenakan pihak David Putranegoro memaksa mengerahkan para pekerjanya untuk menutup kembali.

6. Ada apa dengan kepolisian Republik Indonesia?
Dalam upaya penutupan kembali secara paksa, David Putranegoro pada tanggal 4 Mei 2024 mendatangkan anggota Propam Mabes Polri yang bernama Mulyadi. Yang datang ke lokasi berpakaian dinas kepolisian, tanpa surat tugas. Saat ditanya oleh warga, anggota tersebut diperintah atasannya secara lisan untuk mengawal pemasangan kawat berduri di pagar yang akan menutup akses Jl. Gg Besan. Setelah di pasang police line tanggal 6 Mei 2024, terjadi aktivitas memasukkan boks container ke dalam lokasi pada dini hari tanggal 7 Juni 2024. Hal ini sudah di laporkan oleh warga pada pihak penyidik di Polres Tangsel yang bernama Kuntoro, namun tidak ada respon darii kepolisian Tangsel atas aktivitas tersebut. Padahal Jelas telah disampaikan oleh Iptu. Winarno saat pemasangan police line bahwa larangan aktifitas apapun di lokasi saat pemasangan oleh pihak manapun.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ruri Jumat Saef. Ruri mengatakan agar akses jalan dikembalikan ke semula sebagai fasilitas jalan warga Gg Besan. “Pemagaran yang dilakukan oleh pihak David Putranegoro, bentuk dan ukurannya mengacu pada Berita Acara Pengecekan Tanah tanggal 15 Juli 2022. Yang pada penerbitannya tidak melibatkan BPN Kota Tangerang Selatan”ujar Ruri.

“Sementara Berita Acara Pengecekan tersebut tidak sesuai dengan Gambar Situasi No. 10528 tahun 1982 yang tercantum dalam Sertifikat M 145 Rawa Buntu atas nama pemegang hak David Putranegoro”. Lanjutnya.

Dari pemeriksaan dokumen terkait, Ruri menyampaikan juga ”Adanya hasil ukur dari permohonan pengecekan M 145 Rawa Buntu tanggal 08 Maret 2005, dimana pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN Kab. Tangerang yang bernama M. HUSEN terdapat batas-batas M 145 Rawa Buntu yang diduga sudah diketahui oleh DAVID PUTRANEGORO. Hal ini dibuktikan sebelum sejak tahun 2005 hingga akan dilakukan penutupan/pemagaran, bidang tanah bersertifikat M 145 Rawa Buntu di tutup seng sebagai pembatas bidang M 145 dengan Jl. Gg Besan. Jadi berdasarkan hasil ukur permohonan pengeekan tersebut terdapat Jl Gg Besan yang tidak termasuk dalam sertifikat M 145 Rawabuntu”. Tegas Ruri.

Pada kesempatan yang sama Ruri masih yakin bahwa pihak kepolisian masih melakukan pungsinga sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. “Apa jadinya kalo kepolisian dipandang masyarakat lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang masyarakat? ” Tutupnya.(Red)